Jakarta, FORTUNE - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) telah mencapai 80–90 persen. Pemerintah kini mematangkan sejumlah substansi regulasi tersebut sebelum melanjutkan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Bahlil mengatakan pembahasan RUU Migas pada tingkat eksekutif hampir memasuki tahap finalisasi.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Migas adalah penataan kelembagaan melalui pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Menurut Bahlil, tidak seluruh ketentuan teknis mengenai kelembagaan tersebut harus dimuat secara terperinci dalam undang-undang karena sebagian dapat diatur melalui peraturan pelaksana.
“Karena undang-undang itu menyatakan BUK (Badan Usaha Khusus) nantinya. Tidak semua hal kami cantumkan di undang-undang,” katanya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan pemerintah membuka ruang pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan presiden (Perpres). Dengan demikian, undang-undang dapat mengatur kerangka kelembagaan, sementara sejumlah ketentuan teknis pelaksanaannya diperinci dalam regulasi turunan.
Rapat koordinasi tersebut turut melibatkan pimpinan DPR, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani; Kepala BP BUMN, Dony Oskaria; Kapolri, serta jajaran Pertamina.
Menurut Bahlil, koordinasi lintas lembaga diperlukan untuk mendorong penciptaan nilai tambah, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta memperkuat devisa di tengah dinamika global. Pembahasan juga berkaitan dengan ketahanan energi dan transisi energi nasional.
Selain penataan kelembagaan, pembaruan regulasi migas diarahkan untuk memperhatikan peningkatan produksi atau lifting migas dan kepastian berusaha. Kedua aspek tersebut penting bagi upaya meningkatkan produksi domestik sekaligus menjaga daya tarik investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi.
