Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IMG-20250924-WA0018.jpg
Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Joko Juliantono saat diwawancara. Dok. Istimewa.

Intinya sih...

  • Pemerintah membuka peluang bagi koperasi terlibat dalam sektor pertambangan mineral dan batu bara.

  • Peraturan Pemerintah (PP) No.39/2025 memperkuat posisi koperasi pada sektor minerba, memberikan prioritas kepada koperasi, dan membatasi luas wilayah izin.

  • Kebijakan ini diharapkan menciptakan pemerataan ekonomi dan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah secara resmi membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025. Regulasi ini dipandang sebagai tonggak penting mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, menyatakan aturan turunan dari PP Nomor 96 Tahun 2021 ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi koperasi.

“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara,” kata Ferry dalam keterangan resmi, Selasa (7/10).

PP 39/2025 memerinci landasan hukum tersebut melalui beberapa pasal. Pasal 26C, misalnya, menyebutkan verifikasi legalitas dan keanggotaan koperasi untuk mendapatkan prioritas izin akan dilakukan langsung oleh menteri yang membidangi urusan koperasi.

Selanjutnya, Pasal 26E mengatur bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat memberikan persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sementara itu, Pasal 26F menetapkan batas maksimal luas wilayah izin sebesar 2.500 hektare bagi koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Ferry menilai, keterlibatan koperasi di industri minerba akan mendorong pemerataan ekonomi, terutama di daerah kaya potensi tambang.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengelolaan sumber daya alam yang sebelumnya didominasi korporasi besar kini dapat melibatkan masyarakat secara langsung melalui lembaga koperasi. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan diharapkan lebih terasa di tingkat lokal.

“Daerah yang memiliki potensi tambang yang signifikan, termasuk emas dan mineral lainnya, kini pengelolaannya tidak hanya berpusat pada perusahaan besar, tetapi juga oleh koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat setempat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ferry menyebut kebijakan ini juga membuka jalan bagi koperasi desa untuk mengelola sumur minyak rakyat dan berbagai jenis tambang skala kecil. Program tersebut, katanya, akan diintegrasikan dengan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Saya yakin program itu akan berdampak lebih luas. Jadi, ini akan menjadi kegiatan baru dari koperasi dan akan kita jadikan koperasi ini menjadi badan usaha yang lebih baik,” katanya.

Ferry menegaskan langkah ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan bahwa sumber daya alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Kebijakan ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga amanat konstitusi. Pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola oleh lembaga yang berpihak pada rakyat, salah satunya melalui koperasi,” ujar Ferry.

Editorial Team