Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Prabowo Ungkap Kerugian Negara Rp300 T Akibat Tambang Timah Ilegal

IMG_6542-1024x681.jpg
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT Timah Tbk., yang digelar di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (6/10). (Dok. BPMI Setpres)
Intinya sih...
  • Prabowo Subianto mengungkap kerugian negara akibat tambang timah ilegal.
  • Kejaksaan Agung menyita aset hasil tindak pidana tambang ilegal senilai Rp6 triliun–7 triliun dan menyerahkannya kepada PT Timah Tbk.
  • Beragam aset telah diserahkan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Praktik tambang timah ilegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung telah menimbulkan kerugian besar bagi negara, dengan nilai mencapai Rp300 triliun.

Angka fantastis tersebut berasal dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap aktivitas enam perusahaan smelter yang diduga terlibat dalam praktik penambangan ilegal di wilayah izin usaha PT Timah Tbk.

“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, total potensi kerugiannya mencapai Rp300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan Rp300 triliun. Ini kita hentikan,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan resminya, Senin (6/10).

Pernyataan tersebut dia sampaikan saat menghadiri kegiatan penyerahan aset barang rampasan negara (BRN) kepada PT Timah Tbk di smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10).

Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi dalam tata kelola niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Dalam prosesnya, lima perusahaan smelter telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

·         PT Refined Bangka Tin (RBT)

·         PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)

·         PT Sariwiguna Bina Sentosa (SB)

·         CV Venus Inti Perkasa (VIP)

·         PT Tinindo Inter Nusa (TIN)

Dari hasil penyelidikan, BPKP dan ahli lingkungan hidup memperkirakan total kerugian negara mencapai Rp300,3 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan, serta Rp29 triliun kerugian finansial yang dialami PT Timah Tbk.

Berdasarkan catatan Kejaksaan, PT Timah Tbk memiliki wilayah IUP yang sangat luas, meliputi daratan dan lautan di Bangka, Belitung, Pulau Kundur, Kepulauan Riau, dan sebagian wilayah Provinsi Riau, dengan total area darat mencapai 288.000 hektare. Namun, tingkat produksi perusahaan pelat merah itu justru kalah jauh dibandingkan smelter swasta yang beroperasi di Kepulauan Bangka Belitung.

Fenomena ini menandakan adanya aktivitas tambang liar dalam wilayah konsesi PT Timah yang memotong jalur produksi resmi dan menguras potensi penerimaan negara.

Aset triliunan disita

Sebagai bagian dari proses hukum, Kejaksaan Agung menyita berbagai aset hasil tindak pidana tambang ilegal tersebut. Nilai total barang rampasan yang telah berhasil diamankan dan diserahkan ke negara mencapai Rp6 triliun–7 triliun.

Kemudian, penyerahan aset dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan, dilanjutkan dari Wakil Menteri Keuangan kepada CEO Danantara, dan akhirnya dari CEO Danantara kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.

Barang rampasan yang diserahkan mencakup beragam jenis aset bernilai tinggi, antara lain:

·         108 unit alat berat

·         99,04 ton produk kristal Sn (cristalyzer)

·         94,47 ton crude tin dalam 112 balok

·         15 bundel aluminium (15,11 ton) dan 10 jumbo bag (3,15 ton)

·         29 bundel logam timah Rfe (29 ton)

·         195 unit alat pertambangan

·         53 unit kendaraan

·         22 bidang tanah dengan total luas 238.848 meter persegi

·         6 unit smelter

·         1 unit asrama karyawan

·         Logam timah seberat 680.687,6 kilogram

Selain itu, uang tunai yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp202,7 miliar, ditambah simpanan dalam berbagai mata uang asing seperti US$3,15 juta, 53 juta yen Jepang, 524.000 dolar Singapura, dan sejumlah mata uang lainnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Latest in News

See More

Prabowo Ungkap Kerugian Negara Rp300 T Akibat Tambang Timah Ilegal

06 Okt 2025, 16:55 WIBNews