NEWS

Ini Cara Urus dan Ambil Kelebihan Denda Tilang

Ini pengertian denda tilang dan cara membayarnya.

Ini Cara Urus dan Ambil Kelebihan Denda TilangKamera CCTV ETLE untuk memantau pelanggaran lalu lintas pengendara sepeda motor yang dipasang di Jalan M.H. Thamrin Jakarta pada 31 Januari 2020. Shutterstock/Wulandari Wulandari
14 April 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Denda tilang adalah sanksi administratif yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas. Hal ini dilakukan oleh aparat kepolisian dengan tujuan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran serta ketaatan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. 

Tidak membayar denda tilang memiliki beberapa konsekuensi yang harus dipahami oleh pelanggar lalu lintas. Konsekuensi tersebut antara lain, penundaan perpanjangan SIM dan STNK, dan pemotongan pajak kendaraan bermotor. Kemudian, Anda juga bisa tidak dapat melakukan pembuatan SIM dan STNK baru, hingga pemanggilan ke kantor kepolisian. 

Berikut ini adalah pembahasan lengkap mengenai denda tilang, jenis-jenis pelanggaran lalu lintas, dan cara membayarnya. 

Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas

Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, yang dioperasikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Pelanggaran lalu lintas dibagi menjadi tiga jenis, yaitu pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat. Berikut ini adalah penjelasan mengenai ketiga jenis pelanggaran tersebut.

1. Pelanggaran ringan. Pelanggaran ringan adalah pelanggaran yang dikenakan denda tilang sebesar Rp 100.000 hingga Rp 250.000. Contoh pelanggaran ringan antara lain:

- Tidak menghidupkan lampu utama saat berkendara pada malam hari
- Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
- Menggunakan ponsel saat berkendara

2. Pelanggaran sedang. Pelanggaran sedang adalah pelanggaran yang dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 hingga Rp 500.000. Contoh pelanggaran sedang antara lain:

- Melanggar rambu-rambu lalu lintas
- Melewati lampu merah
- Berkendara di jalur busway

3. Pelanggaran berat. Pelanggaran berat adalah pelanggaran yang dikenakan denda tilang sebesar Rp500.000 hingga Rp1.000.000. Contoh pelanggaran berat antara lain:

- Mengemudi dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang
- Memasang knalpot bising yang mengganggu ketertiban umum
- Menabrak kendaraan atau pejalan kaki
- Melakukan kegiatan balap liar atau drifting di jalan raya

Ini cara bayar denda tilang

Ilustrasi STNK Kendaraan Bermotor

Related Topics