
05 April 2023
Jakarta, FORTUNE - Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokrasi yang dilaksanakan secara berkala di Indonesia untuk memilih pemimpin dalam suatu negara. Selain untuk menentukan pemimpin negara, Pemilu juga menjadi momen penting bagi masyarakat untuk menunjukkan dukungan atau penolakan terhadap suatu kebijakan politik.
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan Pemilu tidak hanya bergantung pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saja. Pelaksanaan Pemilu juga memerlukan peran dan tugas dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Linmas.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lebih spesifik tentang PPS Pemilu, yang merupakan salah satu pihak yang memegang peran kunci dalam pelaksanaan Pemilu di tingkat desa/kelurahan. Berikut artikel selengkapnya.
Apa itu PPS Pemilu?

Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah lembaga yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tingkat desa/kelurahan. PPS dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di tingkat tersebut. PPS terdiri dari 7 orang anggota.
PPS Pemilu bertanggung jawab untuk mempersiapkan sarana dan prasarana Pemilu, mendaftarkan pemilih, menerima dan menghitung suara, melaporkan hasil Pemilu, serta menjaga keamanan dan ketertiban selama Pemilu berlangsung. Selain itu, PPS Pemilu juga merupakan penghubung antara KPU dan masyarakat di tingkat desa/kelurahan.
Sebagai bagian dari proses demokrasi, Pemilu harus dilaksanakan dengan transparan dan adil. Untuk memastikan keabsahan proses pemilihan, diperlukan pengawasan yang ketat dari berbagai pihak. Salah satu lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan ini adalah PPS yang ditempatkan di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Ini tugas PPS pemilu

Tugas panitia pemungutan suara meliputi beberapa hal, di antaranya:
- Persiapan tempat pemungutan suara
Panitia harus menyiapkan tempat pemungutan suara yang sesuai dengan aturan, seperti ruangan yang cukup besar dan terang, meja dan kursi untuk petugas, bilik suara, serta sarana untuk mencoblos suara.
- Membuat Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Panitia harus membuat daftar pemilih tetap (DPT) sesuai dengan wilayah pemilihan dan data pemilih yang valid, seperti KTP atau surat keterangan lainnya.
- Pengawasan pemungutan suara.
Panitia harus memastikan bahwa pemungutan suara berlangsung secara tertib dan lancar, serta mengawasi kegiatan mencoblos suara, pemilihan, dan penghitungan suara.
- Pencatatan dan pelaporan hasil pemungutan suara
Panitia harus mencatat hasil pemungutan suara yang valid, menghitung suara secara benar, dan melaporkan hasilnya ke KPU setempat.
- Pemeliharaan keamanan dan ketertiban
Panitia harus menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan pemungutan suara berlangsung, serta memastikan tidak terjadi tindakan kecurangan atau kekerasan.
- Mengkoordinasikan dengan KPU setempat.
Panitia harus berkoordinasi dengan KPU setempat dalam hal-hal teknis, seperti penggunaan surat suara, alat peraga kampanye, dan pengawasan.
Tugas panitia pemungutan suara ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan demokratis. Oleh karena itu, panitia harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjaga netralitas serta integritas.