NEWS

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2025 pada Era Presiden Baru

Keuangan BPJS Kesehatan sempat defisit Rp51 triliun.

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2025 pada Era Presiden BaruShutterstock/Sukarman S.T
18 July 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan, tarif iuran peserta BPJS Kesehatan berpotensi akan naik pada Juli 2025. Kondisi tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi keuangan dari BPJS Kesehatan agar tidak kembali defisit.

Anggota DJSN, Muttaqien menjelaskan, berdasarkan hitungan aktuaria tercatat kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih akan tetap positif hingga tahun 2024 mendatang. Namun demikian, keuangan BPJS Kesehatan diprediksi akan kembali defisit Rp 11 triliun di tahun 2025 jika iuran tidak disesuaikan.

“Dari perhitungan yang kami lakukan, diperkirakan bulan Juli atau Agustus 2025 (ada kenaikan iuran). Karena (kondisi keuangan) tahun 2024 itu masih aman. Ketika Presiden baru kita kasih kenaikan iuran, Ia masih membutuhkan waktu untuk pemahaman,” kata Muttaqien saat di temui di Kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (18/7).

Keuangan BPJS Kesehatan sempat defisit Rp51 triliun

Logo BPJS Kesehatan
ilustrasi BPJS Kesehatan (pinterest.com/Sahrul Ddv)

Seperti diketahui, aset dana jaminan sosial (DJS) kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sempat mengalami defisit cukup dalam pada 2019 yang mencapai Rp51 triliun. Defisit tersebut membaik pada 2020 menjadi Rp5,69 triliun.  

Kondisi tersebut semakin membaik di 2021 dengan mencatat aset DJS surplus senilai Rp 37,92 triliun. Nilai tersebut semakin tinggi surplusnya menjadi Rp56,5 triliun pada 2022.

Sementara itu, dari sisi klasifikasi kelas di BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merancang skema kelas rawat inap standar (KRIS). Dengan demikian, kelas rawat inap 1, 2, dan 3 akan ditiadakan.

Nantinya KRIS hanya memiliki dua kelas kepesertaan program, yaitu kelas standar A dan kelas standar B. Kelas standar A untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan kelas B untuk peserta non-PBI

Related Topics