NEWS

Perusahaan Telat Membayarkan Gaji, Ini yang Bisa Dilakukan Pekerja

Gaji adalah hak yang harus diterima pekerja tepat waktu.

Perusahaan Telat Membayarkan Gaji, Ini yang Bisa Dilakukan PekerjaIlustrasi pekerja di kantor. 123RF
29 April 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Hari Buruh rutin diperingati setiap 1 Mei. Bersamaand engan momentum tersebut, ada banyak masalah klasik yang dihadapi buruh atau Pekerja Perusahaan, misalnya terkait pembayaran Gaji yang tak tepat waktu yang dilakukan perusahaan.

Pengaturan upah atau gaji sebagai hak dari seorang pekerja, sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan ini menyatakan bahwa upah harus diberikan dalam bentuk uang dari pemberi kerja kepada pekerja dan harus dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Situs hukumonline.com, menuliskan bahwa pengusaha atau pemberi kerja yang tidak membayar upah tepat waktu kepada para pekerjanya sesuai perjanjian, dapat dikenakan denda, mulai dari 5-50 persen dari upah pekerja yang seharusnya dibayarkan. Bahkan, bila lebih dari sebulan, denda tersebut bisa ditambah bungan sebesar suku bunga yang berlaku mengacu pada bank pemerintah.

Meski demikian, sebelum tuntutan atas denda tersebut diperkarakan lebih lanjut, para pekerja harus menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Berikut ulasan  mengenai hal yang bisa dilakukan pekerja untuk menyelesaikan perselisihan terkait hak upah, sesuai regulasi yang berlaku.

Jalur Bipartit

Ini merupakan perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, baik berupa perselisihan hak antara pekerja dengan pengusaha. Penyelesaian perselisihan melalui bipartit ini harus diselesaikan paling lama 30 hari.

Jika dalam perundingan bipartit dicapai kesepakatan penyelesaian, maka pekerja dan pemberi kerja harus membuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak.

Jika perundingan Bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui cara selanjutnya.

Jalur Tripartit

Langkah ini adalah solusi berikutnya bila langkah Bipartit gagal. Cara ini mengacu pada penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha, dengan ditengahi oleh mediator yang berasal dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Mediasi Hubungan Industrial pun perlu dilakukan dengan mencakup penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.

Bila mediasi berhasil, hasil kesepakatan dituangkan dalam suatu Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.

Bila gagal,  mediator dapat menuangkan hasil perundingan dalam suatu anjuran tertulis, namun jika salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka salah satu pihak dapat melakukan gugatan perselisihan pada Pengadilan Hubungan Industrial.

Related Topics