Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

96 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, KPK Kejar Tenggat

96 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, KPK Kejar Tenggat
ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (kpk.go.id)
Intinya Sih
  • Lebih dari 96 ribu pejabat belum melaporkan LHKPN hingga 11 Maret 2026.

  • Tingkat kepatuhan pelaporan baru mencapai 67,98 persen dari total wajib lapor.

  • KPK mewajibkan pelaporan LHKPN secara elektronik sebelum 31 Maret 2026.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih berada di bawah target menjelang batas waktu 31 Maret 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan masih terdapat puluhan ribu pejabat yang belum menyampaikan laporan.

“Terdapat lebih dari 96.000 dari total 431.468 (penyelenggara negara) wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (26/3).

Data tersebut menunjukkan selisih signifikan antara jumlah wajib lapor dan realisasi pelaporan yang masih harus dikejar dalam waktu terbatas.

Tingkat kepatuhan dan sisa wajib lapor

Hingga 11 Maret 2026, KPK mencatat total wajib lapor mencapai 431.468 penyelenggara negara. Dari jumlah tersebut, sekitar 67,98 persen telah menyampaikan LHKPN hingga pertengahan Maret 2026.

Artinya, lebih dari 96 ribu pejabat belum memenuhi kewajiban pelaporan. Kondisi ini menjadi perhatian karena tenggat waktu pelaporan semakin dekat, yakni pada 31 Maret 2026.

“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Budi.

Pernyataan ini menegaskan fungsi LHKPN sebagai alat kontrol publik terhadap kekayaan pejabat negara.

Siapa saja yang wajib lapor LHKPN?

Kewajiban pelaporan LHKPN diatur dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, penyelenggara negara didefinisikan sebagai pejabat yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, serta pihak lain yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan negara.

Kelompok wajib lapor mencakup pimpinan lembaga negara seperti DPR, MPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi, hingga jajaran kabinet, kepala daerah, dan pejabat struktural lainnya. Selain itu, direksi dan komisaris BUMN maupun BUMD juga termasuk dalam kategori wajib lapor.

Pasal 4A juga memperluas cakupan hingga pejabat dengan fungsi strategis, seperti pimpinan perguruan tinggi negeri, pejabat eselon I, auditor, jaksa, hingga pejabat pengelola anggaran.

Mekanisme pelaporan dan verifikasi

Pelaporan LHKPN dilakukan secara elektronik melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id. Setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi administratif oleh KPK sebelum dinyatakan lengkap dan dipublikasikan.

Budi menjelaskan bahwa laporan yang belum memenuhi kelengkapan harus diperbaiki oleh wajib lapor.

“KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan,” ujarnya.

Setelah dinyatakan lengkap, laporan tersebut dapat diakses oleh masyarakat sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Publikasi ini memungkinkan masyarakat memantau perubahan harta kekayaan pejabat sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Fungsi LHKPN dalam sistem pengawasan

LHKPN merupakan dokumen yang memuat rincian harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, dan pengeluaran penyelenggara negara. Kewajiban ini tidak hanya berlaku saat menjabat, tetapi juga sebelum dan setelah menjabat.

KPK menegaskan bahwa pelaporan LHKPN menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi.

“KPK menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Budi.

Dengan akses terbuka kepada publik, LHKPN juga berfungsi sebagai instrumen transparansi yang memungkinkan pengawasan langsung oleh masyarakat terhadap pejabat publik.

Imbauan percepatan menjelang tenggat

Menjelang batas waktu pelaporan, KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera memenuhi kewajiban tersebut. Pelaporan harus dilakukan secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id,” ujar Budi.

Imbauan ini disertai penegasan bahwa kepatuhan pelaporan menjadi bagian dari tanggung jawab individu sekaligus institusi. Selain itu, keterbukaan data LHKPN juga memberikan akses bagi masyarakat untuk menilai integritas pejabat publik.

FAQ seputar pejabat belum lapor LHKPN

Berapa jumlah pejabat yang belum lapor LHKPN?

Lebih dari 96.000 dari total 431.468 wajib lapor belum menyampaikan LHKPN.

Kapan batas akhir pelaporan LHKPN 2026?

Batas waktu pelaporan ditetapkan hingga 31 Maret 2026.

Di mana pelaporan LHKPN dilakukan?

Pelaporan dilakukan secara online melalui situs elhkpn.kpk.go.id.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda Dwi Saputri
EditorYunisda Dwi Saputri
Follow Us

Latest in News

See More