Pemerintah Siapkan Sanksi Denda Alih Fungsi Sawah Dilindungi

Pemerintah tengah merumuskan RPP yang mengatur sanksi denda dan kewajiban penggantian lahan bagi pihak yang mengalihfungsikan sawah dilindungi menjadi nonpertanian.
Sejak 2019 hingga 2025, sekitar 600.000 hektare sawah telah berubah fungsi.
Kebijakan ini tidak hanya bersifat hukuman, tetapi juga mendorong perluasan lahan sawah nasional melalui mekanisme penggantian dua hingga tiga kali lipat dari lahan produktif yang dialihfungsikan.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memperketat perlindungan lahan pertanian dengan menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang mengalihfungsikan sawah. Melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah dirumuskan, pelanggaran terhadap lahan sawah dilindungi (LSD) berpotensi dikenakan denda hingga kewajiban penggantian lahan berlipat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa aturan teknis tersebut akan difokuskan pada penanganan lahan sawah yang telanjur beralih fungsi menjadi nonpertanian.
“RPP teknisnya nanti untuk denda, lagi dirumuskan sekarang. Misalnya kalau dia memakai sawah yang produktif dan ada irigasinya, maka dia harus ganti tiga kali lipat,” kata dia dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (30/3).
LSD merupakan kawasan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk dipertahankan dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi perumahan, industri, atau penggunaan lain. Kebijakan ini menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional di tengah tekanan alih fungsi lahan yang kian meluas.
Data sementara menunjukkan, sejak 2019 hingga 2025 terdapat hampir 600.000 hektare sawah yang telah berubah menjadi nonsawah. Sementara itu, data untuk periode 2010–2019 masih dalam proses pendataan lebih lanjut.
Zulkifli menambahkan, besaran sanksi penggantian lahan akan disesuaikan dengan tingkat produktivitas sawah yang dialihfungsikan. Makin produktif lahan tersebut, makin besar pula kewajiban penggantiannya. Pemerintah menargetkan penyusunan RPP ini dapat dirampungkan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan, setelah melalui proses harmonisasi lintas kementerian.
“Sepuluh hari ini akan diselesaikan oleh eselon I, baru kita melangkah selanjutnya untuk harmonisasi,” katanya.
Sejauh ini, pemerintah telah menetapkan lahan sawah dilindungi di delapan provinsi dengan total luas mencapai 3,83 juta hektare. Selain itu, 12 provinsi tambahan dengan luas sekitar 2,73 juta hektare telah rampung secara teknis dan tinggal menunggu penetapan resmi.
Pemerintah juga menargetkan penetapan LSD di 17 provinsi lainnya dapat diselesaikan pada kuartal II-2026, dengan tambahan sekitar 744.000 hektare lahan.
Di sisi lain, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak semata-mata bersifat menghukum, tetapi juga bertujuan memperluas lahan sawah nasional melalui mekanisme penggantian.
“Ini kita akan buat regulasinya, tetapi yang terpenting sawah ini akan ada penggantinya,” ujarnya.
Amran optimistis kebijakan tersebut dapat mendorong peningkatan luas sawah secara signifikan. Jika skema penggantian mencapai dua hingga tiga kali lipat, tambahan lahan sawah nasional berpotensi mencapai 1 juta hingga 2 juta hektare.
“Kalau ini jadi kenyataan, ini sangat membantu negara,” kata Amran.


















