NEWS

DJBC Beberkan Alasan Perketat Pemeriksaan Barang Bawaan di Bandara

Volume barang jastip berkurang drastis sejak diperketat.

DJBC Beberkan Alasan Perketat Pemeriksaan Barang Bawaan di BandaraKonferensi Pers Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Kantor PT DHL, Senin (29/4). (Doc: Kementerian Keuangan)
29 April 2024

Fortune Recap

  • Direktur Bea dan Cukai Kemenkeu menjelaskan alasan pemerintah memperketat pemeriksaan barang bawaan penumpang dari luar negeri di bandara Soekarno-Hatta.
  • Barang impor berharga murah di bawah US$3 per item melonjak sejak 1999, salah satunya masuk melalui barang bawaan penumpang dengan skema jasa titip (jastip).
  • Pengetatan aturan dilakukan dengan menggunakan mekanisme dokumen CN dan regulasi impor.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jendereal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, menyampaikan alasan pemerintah memperketat pemeriksaan barang bawaan penumpang dari luar negeri di bandara Soekarno-Hatta. 

Menurutnya, hal tersebut dilatarbelakangi melonjaknya barang impor berharga di bawah US$3 per item sejak 1999, yang salah satunya masuk melalui barang bawaan penumpang dengan skema jasa titip (Jastip). Dengan melakukan pembatasan, pemerintah berharap dapat mendukung tumbuh kembang industri serta UMKM domestik agar bisa lebih kompetitif di Indonesia.

"Biasanya hanya di bawah 10 juta per tahun dia bisa sampai 60 juta per tahun dari tahun 1999. Nah, Covid itu pun semakin juga masih mempertahankan posisinya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor PT DHL, Cengkareng, seperti disiarkan langsung oleh Kompas TV, Senin (29/4).

Menurut Asko, lonjakan barang-barang bawaan berharga murah tersebut menjadi bahan evaluasi Bea Cukai yang telah disampaikan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Kemudian, Sri Mulyani menyampaikan risiko ancaman barang-barang impor tersebut dalam rapat kabinet bersama para menteri dan presiden. 

Berpijak pada kondisi tersebut, pengetatan dilakukan via kebijakan yang, salah satunya, tidak memperbolehkan barang bawaan diurus dengan satu dokumen secara bersamaan, melainkan dengan consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabeanan yang membedakan perlakuan atas barang kiriman hasil transaksi perdagangan (self-assesment) dan non-perdagangan (official-assesment), serta pengaturan ekspor barang kiriman.

Ketentuan dimaksud diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) No.96/2023.

"Pelaku yang melakukan importasi yang selama ini abu-abu ditetapkan sebagai importir supaya posisinya jelas dan tanggung jawabnya juga jelas," katanya. 

Ada pula peraturan Menteri Perdagangan No.36/2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang mengatur tentang pembatasan volume barang bawaan.

"Hasilnya sudah terlihat. Kalau kami amati sampai September, volume barang kiriman masih 5 juta per bulan sehingga totalnya bisa sampai 50-60 juta per tahun, tetapi kemudian di bulan Oktober sejak peraturan menteri perdagangan yang membatasi nilai tadi dilakukan, maka jumlahnya turun menjadi hanya 1 juta di Oktober," ujar Askolani.

Asko juga menyampaikan bahwa efektivitas pengetatan aturan barang bawaan tersebut kian terlihat pada November 2023 ketika volume barang titipan penumpang dari luar negeri hanya tinggal 300.000–400 ribu per bulan.

"Dan itu konsisten dengan saat ini. Jadi, ini dampak positif mengenai peraturan itu," katanya.

Related Topics