NEWS

Pengertian dan Cara Pembuatan TDP bagi Perusahaan

Pahami syarat dan prosedur pembuatan TDP.

Pengertian dan Cara Pembuatan TDP bagi Perusahaanilustrasi orang menghitung (unsplash.com/Scott Graham)
09 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bagi pelaku usaha tentu sudah tidak asing dengan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Karena, TDP menjadi tahapan atau syarat terakhir yang harus dimiliki oleh pemilik perusahaan saat mendirikan badan usaha di Indonesia. 

Namun, ada beberapa jenis badan usaha yang tidak diharuskan memiliki TDP. Hal itu seperti tertuang dalam Kepres Nomor 53 Tahun 1998 mengenai Usaha ataupun Kegiatan yang tidak diwajibkan untuk mendaftarkan perusahaan.

Adapun perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki TDP adalah kegiatan usaha yang tidak bergerak di bidang ekonomi semata. Selain itu, perusahaan yang memiliki tujuan utama di luar mencari keuntungan bisnis juga menjadi jenis bentuk usaha yang tidak diwajibkan untuk mengurus dokumen tersebut.

Tanpa adanya TDP, perusahaan dapat dianggap ilegal dan aktivitas bisnis bisa diberhentikan kapan saja oleh pihak berwajib. Lalu sebenarnya apa sih defisi TDP dan bagaimana syarat untuk mengajukannya. 

Pengertian dari TDP

Penampakan Gedung Sarinah di tahun 1970-an.
Penampakan Gedung Sarinah di tahun 1970-an. (Dok. Sarinah)

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan disebutkan, Tanda Daftar Perusahaan adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) kepada pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran. Adapun Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Dengan kata lain, setiap badan usaha, baik itu berbentuk perseroan terbatas (PT), CV, firma, koperasi, yayasan, hingga perseorangan wajib mendaftarkan badan usaha yang dimilikinya. Termasuk di dalamnya adalah kantor cabang, anak perusahaan, kantor pembantu, kantor wilayah, hingga agen yang masih beroperasi di bawah nama perusahaan tersebut.

Kepemilikan TDP akan menjadi penanda segala aktivitas yang sedang berjalan di suatu perusahaan menjadi legal. Artinya, TDP ini menjadi dokumen resmi yang menunjukkan profil perusahaan secara lengkap, serta sah secara hukum.

Namun ada sejumlah bentuk usaha yang tidak diwajibkan memiliki TDP. Pengecualian tersebut berlaku untuk aktivitas usaha yang tidak bergerak di bidang ekonomi dan tidak bertujuan untuk meningkatkan profit.

Contoh jenis usaha yang tidak memiliki TDP, di antaranya yayasan maupun organisasi, pendidikan formal mulai dari pra sekolah hingga perguruan tinggi. Kemudian pendidikan non formal yang masih berada di bawah naungan pemerintah, meliputi jasa kursus, atau kursus yang berkaitan dengan kemampuan dalam berumah tangga.

Selain itu, perusahaan perorangan yang hanya mempekerjakan anggota keluarganya sendiri. jasa notaris, jasa pengacara, praktek dokter perorangan. Termasuk rumah sakit yang tidak dikelola oleh badan usaha atau tidak dalam bentuk badan usaha yang terdiri dari rumah sakit umum (RSU) atau rumah sakit hewan (RSH), dan  klinik pengobatan yang tidak dikelola oleh badan usaha dan/atau tidak dalam bentuk badan usaha misal laboratorium medis. 

Syarat mengajukan TDP

Auditor yang mengkaji perusahaan
ilustrasi auditor (unsplash.com/Sincerely Media)

Related Topics