NEWS

OJK Desak AJB Bumiputera Bayarkan Klaim Rp262 Miliar ke Pemegang Polis

AJB Bumiputera baru bayarkan klaim Rp126,82 miliar.

OJK Desak AJB Bumiputera Bayarkan Klaim Rp262 Miliar ke Pemegang PolisIlustrasi Bumiputera/ Shutterstock Cahyadi Sugi
02 November 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  secara tegas mendesak Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera) atau AJBB untuk membayarkan klaim dari pemegang polis yang telah menyetujui kebijakan penurunan nilai manfaat senilai Rp262,32 miliar. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, pada tanggal 11 September 2023 AJBB kembali mengajukan permohonan pencairan kelebihan dana jaminan senilai Rp262,32 miliar. Permohonan tersebut telah disetujui OJK dan seluruhnya harus digunakan untuk pembayaran klaim kepada pemegang polis. 

"Dari Rp262,32 miliar tersebut rencananya akan dibayarkan kepada lebih dari 42.712 pemegang polis asuransi perorangan dengan nilai sebesar Rp181,3 miliar. Sebanyak 450 pemegang polis asuransi kumpulan dengan nilai sebesar Rp81,01 miliar," jelas Ogi melalui keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia di Jakarta, Kamis (2/11). 

Ogi menambahkan, pembayaran klaim untuk asuransi perorangan akan dilakukan untuk pemegang polis dengan nominal sampai dengan Rp5 juta serta Rp5 hingga Rp10 juta yang sebelumnya telah memberikan tanggapan atas kebijakan penurunan nilai manfaat. 

"Realisasi pembayaran klaim yang bersumber dari kelebihan dana jaminan ini saat ini menunggu realisasi penjualan/pelepasan. Selanjutnya, AJBB diminta untuk melaporkan realisasi hasil pembayaran klaim dimaksud kepada OJK," kata Ogi. 

OJK juga meminta AJBB bekerja keras untuk segera merealisasikan sumber-sumber pembayaran klaim terutama dari optimalisasi asset dan bisnis baru perusahaan dengan tetap memperhatikan governance yang baik.

AJB Bumiputera baru bayarkan klaim Rp126,82 miliar 

pendaftaran Pre existing condition
ilustrasi pendaftaran Pre existing condition (pexels.com/Mikhail Nilov)

Seperti diketahui sebelumnya, pembayaran klaim AJB Bumiputera kepada pemegang polis telah mulai dilakukan pasca disetujuinya Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) pada tanggal 10 Februari 2023. Sesuai rencana penyehatan keuangan, AJB Bumiputera akan terlebih dahulu melakukan pembayaran klaim dengan nominal di bawah Rp5 juta dan bertahap ke nominal yang lebih tinggi. 

Berdasarkan catatan OJK, per 12 Juni 2023 AJBB telah merealisasikan pembayaran klaim kepada 43.808 pemegang polis dengan total nilai sebesar Rp126,82 miliar, yang seluruhnya digunakan untuk pembayaran klaim dengan nominal di bawah Rp5 juta. 

"Seluruh pembayaran klaim ini bersumber dari pencairan kelebihan Dana Jaminan yang sebelumnya telah disetujui oleh OJK pada tanggal 14 Februari 2023," tambah Ogi. 

Dalam upaya untuk menyelesaikan outstanding klaim, AJBB telah berupaya memenuhi sumber likuiditas pembayaran klaim melalui optimalisasi aset dan premi dari bisnis asuransi. Namun demikian, upaya ini hingga saat ini belum menunjukkan hasil optimal sehingga OJK meminta AJBB untuk melakukan evaluasi dan audit atas pelaksanaan RPK tersebut. 

OJK saat ini masih menunggu penyampaian evaluasi RPK AJBB yang lebih komprehensif, sebagai pertimbangan pengawasan dan kelanjutan terhadap RPK AJBB.

Related Topics