NEWS

Simak! 12 RS Akan Hapus Kategori Kelas di BPJS Kesehatan

Kategori kelas BPJS Kesehatan akan digantikan oleh KRIS.

Simak! 12 RS Akan Hapus Kategori Kelas di BPJS KesehatanANTARA FOTO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr/Handout/wsj
13 June 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kepala Biro Komunikasi Dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan saat ini telah ada 12 rumah sakit (RS) yang siap untuk menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS). Dengan diterapkannya kelas rawat inap standar (KRIS), maka kelas rawat inap 1, 2, dan 3 akan ditiadakan.

Nantinya KRIS hanya memiliki dua kelas kepesertaan program, yaitu kelas standar A dan kelas standar B. Kelas standar A untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan kelas B untuk peserta non-PBI. 

Nadia mengatakan uji coba tersebut dilakukan dalam beberapa tahap di rumah sakit pemerintah dan swasta, dengan uji coba tahap pertama dilaksanakan di empat rumah sakit milik Kementerian Kesehatan. Rumah sakit tersebut adalah RSUP Tadjuddin Chalid (kelas B), RSUP J Leimena (kelas B), RSUP Surakarta (kelas C), dan RSUP Rivai Abdullah (kelas C).

Kemudian, uji coba tahap kedua dilakukan di rumah sakit milik pemerintah maupun milik swasta, yakni RSUP Dr Sardjito milik Kemenkes (kelas A), RSUD Soedarso milik Pemprov (kelas A), RSUD Sidoarjo milik Pemkab (kelas C), RSUD Sultan Syarif Alkadri milik Pemkab (kelas C).

Untuk rumah sakit milik swasta terdiri dari RS Sentosa Kopo (kelas A), RS Sentosa Central (kelas A), RS Awal Bros Batam (kelas B), RS Al Islam (kelas B), RS Ananda Babelan (kelas C), serta RS Edelweis (kelas C).

Kelas rawat inap 1, 2, dan 3 akan dihapus total pada 2026

Ilustrasi antrean BPJS Kesehatan/ Shuterstock kukuhst23

Pemerintah telah menyepakati penerapan KRIS mulai tahun ini secara bertahap hingga 2025. Artinya, kelas rawat inap 1,2 dan 3 yang berlaku saat ini akan dihapus secara total pada 2026. 

Ia menjelaskan, dalam penerapan KRIS, RS harus memiliki 12 kriteria pendukung. Persyaratan tersebut mulai dari isi ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur. Selain itu, setiap ruang rawat inap juga harus memiliki satu kamar mandi dan memenuhi standar aksesibilitas, hingga suhu ruangannya 20-26 derajat celcius.

Pada awal 2023, dari total 2.939 RS, baru 39 persen rumah sakit vertikal pemerintah yang telah memenuhi 12 kriteria itu. Sementara itu, RSUD yang memenuhi kriteria tercatat sebanyak 8 persen. Sedangkan untuk RS TNI/Polri baru 9 persen, dan RS Swasta 12 persen.

Namun, pada akhir 2023, Nadia memastikan 100 persen rumah sakit vertikal pemerintah sudah memenuhi 12 kriteria. Sedangkan untuk RSUD diharapkan bisa 41 persen, RS TNI/Polri 42 persen, dan RS Swasta 51 persen.

Related Topics