4 Fakta Menarik BPJS Orang Kaya, Wajib Bayar ke Asuransi
BPJS Kesehatan untuk masyarakat mampu/orang kaya.
Baru-baru ini pemerintah akan membuat program BPJS Orang Kaya yang diperuntukkan bagi masyarakat mampu atau berpenghasilan tinggi.
Adapun BPJS Kesehatan ini akan bekerjasama dengan pihak asuransi swasta, sehingga beberapa perawatan tidak akan ditanggung oleh pihak BPJS. Pihak pengguna BPJS tersebut harus membayar sendiri iurannya dan tidak dibantu oleh pemerintah
Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, masyarakat yang tidak mampu akan menjadi fokus utama bagi BPJS.
Akan tetapi, BPJS Kesehatan ini terus menimbulkan pro kontra di masyarakat. Berikut beberapa fakta menarik dari BPJS Orang Kaya ini.
1. Masyarakat mampu bukan menjadi prioritas utama dan tidak membebani negara
Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan BPJS Kesehatan ini agar terintegrasi dengan asuransi swasta yang harus dibayar oleh pengguna, sehingga biaya kesehatan lainnya tidak akan membebani BPJS dan negara sepenuhnya.
Menurutnya, BPJS Kesehatan berfokus memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Jadi, biaya pengobatan masyarakat mampu tidak akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak BPJS Kesehatan. Pihak tersebut harus membayar sejumlah premi ke asuransi swasta yang telah terintegrasi jika ingin menggunakan BPJS Kesehatan tersebut.
2. BPJS Kesehatan dinilai tidak tepat sasaran
Menurut Budi, BPJS Kesehatan dinilai tidak tepat sasaran. Ia mencurigai bahwa peserta BPJS Kesehatan kelas satu atau yang membayar iuran tertinggi berasal dari keluarga mampu dan konglomerat.
Seharusnya, layanan BPJS Kesehatan diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Jika hal tersebut terjadi, maka dapat dikatakan hal tersebut melenceng dari tujuan BPJS Kesehatan.
Selain itu, hal ini juga bisa mengakibatkan keuangan BPJS Kesehatan membengkak atau malah minus. Oleh karenanya, pemerintah menginisiasi program BPJS Kesehatan yang terintegrasi dengan asuransi swasta yang diperuntukkan bagi orang kaya.
3. Progres BPJS Kesehatan
Menkes memaparkan progres BPJS Kesehatan dengan pihak asuransi swasta sendiri telah mengalami beberapa kemajuan, di antaranya sebagai berikut:
- Pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah terintegrasi dengan produk Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) guna meningkatkan cakupan peserta JKN.
- Pihaknya telah membuat skema pembayaran klaim, di mana pihak AKT atau penjamin nanti yang akan menjadi pihak pertama dalam pembayaran selain BPJS Kesehatan.
- Kemenkes akan memperbaiki sistem untuk memudahkan proses administrasi, billing, monitoring, hingga proses evaluasi.
- Integrasi BPJS Kesehatan ini akan tertuang pada Revisi Permenkes Nomor 52 tentang standar tarif maupun Perpres Jaminan Kesehatan.
4. Tahun 2025, kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini berarti kelas 1,2, dan 3 yang digunakaan saat ini akan dihapus segera.
Untuk KRIS sendiri, penerapannya akan dimulai bertahap. Prosesnya akan dimulai dari tahun 2023 sebanyak 25 persen, tahun 2024 sebesar 50 persen, dan 2025 akan siap 100 persen.
Menurut Budi, penggunaan kelas bertingkat ini akan memberikan peluang bagi orang kaya untuk menggunakan BPJS Kesehatan ini.
Itulah penjelasan mengenai program BPJS Orang Kaya yang akan segera dicanangkan oleh pemerintah.