NEWS

Deretan Kasus Korupsi BUMN dan Sejumlah Petingginya

Ini-lah beberapa kasus korupsi BUMN dan sejumlah petingginya

Deretan Kasus Korupsi BUMN dan Sejumlah PetingginyaKementerian BUMN. (Shutterstock/Wulandari)
11 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kasus korupsi BUMN tergolong marak terjadi, yang melibatkan petingginya ataupun perusahaan. Ada pula penyelewengan yang dilakukan pihak ketiga, tetapi terjadi di proyek yang melibatkan BUMN.

Misal, baru-baru ini Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kabarnya tengah memeriksa dugaan korupsi oleh PT Has Sambilawang pada pekerjaan pembangunan sarana pendukung gas compressor C/W engine cemara barat field Jatibarang asset-3 Cirebon PT Pertamina EP di periode 2018–2020.

Di proyek itu, entitas anak Pertamina Gas Negara, PT PGAS Solution, berperan sebagai subkontraktor. Tapi, tersangka kasus dugaan korupsi itu bukan dari PT PGAS Solution.

“Dalam proses pemeriksaan, [PT PGAS Solution] telah memberi keterangan atas pekerjaan termaksud dan berkomitmen untuk patuh terhadap setiap ketentuan dan upaya hukum yang berlaku,” ujar Corporate Secretary Perusahaan Gas Negara, Rachmat Hutama dalam keterbukaan informasi di BEI, dikutip Rabu (11/1).

Adapun, di tahun-tahun sebelumnya, ada ratusan kasus korupsi di kalangan perusahaan pelat merah. Berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya ada 119 kasus korupsi di ranah BUMN yang mellibatkan total 340 tersangka sejak 2016 sampai dengan 2021.

Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan, sejak 2004 sampai dengan November 2022, tipikor atau tindak pidana korupsi di BUMN dan BUMD menduduki posisi keembat di sektor instansi, dengan total 109 kasus.

Lantas, siapa saja yang pernah terkena kasus korupsi BUMN? Berikut ulasannya.

Daftar kasus korupsi BUMN

  • Waskita Karya

Pertama, ada Direktur Operasi II Waskita Karya periode 2018 hingga 2022, Bambang Rianto. Ia digadang menyelewengkan penggunaan pembiayaan perbankan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut, tersangka menyetujui pencairan dana SCF (supply chain financing) menggunakan dokumen pendukung palsu. Kemudian, hasil pencairan dana direkayasa agr tampak dipakai untuk melunasi utang ke vendor.

Melansir Antara, ada dua eks-direktur WSKT yang juga terjerat kasus korupsi. Mereka adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko WSKT Periode Mei 2018-Juni 2020, Haris Gunawan dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko WSKT Periode Juli 2020-Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma. Sama seperti Bambang, keduanya juga sama-sama membiarkan pencairan dana SCF lewat dokumen palsu.

  • Nindya Karya

Berdasarkan laporan Antara, pada 22 September 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis BUMN PT Nindya Karya (Persero) dan perusahaan privat PT Tuah Sejati dengan denda sejumlah Rp900 juta. Selain denda, kedua pihak pun harus mengelola aset usaha SPBU, stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN), dan stasiun pengisian pengangkutan bulk elpiji (SPPBE) di Aceh.

Itu karena keduanya terlibat tipikor di proyek pendirian Dermaga Bongkar Sabang pada 2006-2011. Dari tindakan curang itu, Nindya Karya mengantongi keuntungan senilai Rp44,68 miliar; sedangkan Tuah Sejati mendulang Rp49,90 miliar.

  • Krakatau Steel

Kejagung menetapkan lima tersangka pada korupsi proyek pabrik blast furnace complex (BFC) oleh Krakatau Steel pada 2011. Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan, perkara itu merugikan negara senilai Rp6,9 triliun.

Itu bermula pada 2007, ketika Krakatau Steel menyepakati pendirian pabrik BFC bersama kontraktor, MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering—anak usaha perseroan. Tapi, aksi pengadaan itu tak mematuhi hukum.

Seharusnya, MCC CERI membangun sekaligus menangani pembiayaan. Tapi, pada realitanya, justru konsorsium himbara-lah yang mendanai proyek itu. “Dengan nilai kontrak pembangunan pabrik BFC bersistem terima jadi, sesuai kontrak awal Rp4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak jadi Rp6,9 triliun,” jelas Burhanuddin dalam konferensi pers pada pertengahan 2022, dilansir dari Antara Lampung.

Related Topics