Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi ekspor impor (freepik.com)
Ilustrasi ekspor impor (freepik.com)

Intinya sih...

  • Importir AS berpotensi mendapatkan kembali dana lebih dari US$150 miliar setelah pengadilan banding federal memutuskan Trump melampaui kewenangannya dalam memberlakukan tarif tinggi.

  • Pengadilan menyatakan pemerintahan Trump tidak dapat menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional.

  • Putusan ini berpotensi menekan penerimaan AS.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Para importir di Amerika Serikat (AS) berpeluang mendapatkan kembali dana lebih dari US$150 miliar setelah pengadilan banding federal memutuskan Presiden Donald Trump telah melampaui kewenangannya saat memberlakukan tarif tinggi pada berbagai produk impor. Putusan ini membuka jalan bagi ribuan perusahaan mengajukan klaim pengembalian dana, meski nasib akhirnya bergantung pada Mahkamah Agung.

Berdasarkan putusan yang disampaikan Jumat lalu, pengadilan banding menyatakan pemerintahan Trump tidak dapat menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) sebagai dasar hukum bagi pengenaan tarif secara sepihak. Keputusan ini menguatkan putusan sebelumnya dari pengadilan perdagangan federal di New York pada Mei.

Laporan Fortune, Kamis (4/9), mewartakan bahwa pengadilan banding menetapkan tarif yang terdampak tetap berlaku hingga 14 Oktober 2025. Batas waktu ini memberi ruang bagi pemerintahan saat ini membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung.

Menurut David Coale, pengacara banding dari Lynn Pinker Hurst & Schwegmann, pemerintah mungkin akan mencari landasan hukum yang berbeda untuk kebijakan tarifnya.

“Pemerintah mungkin akan memilih untuk memulai kembali program tarif dengan landasan hukum yang lebih kuat, alih-alih terus mengandalkan undang-undang darurat ini,” kata Coale kepada Fortune.

Seiring putusan ini, banyak perusahaan mulai bersiap mengklaim kembali dana yang telah mereka bayarkan. Namun, prosesnya diperkirakan tidak akan mudah. Para importir harus mengajukan permohonan melalui mekanisme administratif pada kantor Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP).

Presiden Pengiriman Global di CH Robinson, Mike Short, menekankan nasib pengembalian dana kini sangat bergantung pada Mahkamah Agung.

“Jika Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah, belum jelas apakah pengembalian berlaku secara retroaktif atau hanya untuk pengiriman di masa mendatang,” ujarnya kepada Fortune.

Di sisi lain, putusan ini berpotensi menekan penerimaan negara AS. Kantor Anggaran Kongres (CBO) sebelumnya memperkirakan pendapatan dari tarif era Trump mampu mengurangi defisit federal sebesar US$4 triliun dalam satu dekade ke depan. Jika tarif tersebut dibatalkan secara permanen, pemerintah AS akan kehilangan salah satu sumber pendapatan penting.

Selama masa jabatannya, Trump kerap menggunakan IEEPA sebagai dasar bagi pemberlakuan tarif agresif, termasuk yang mencapai hampir 50 persen terhadap produk dari sejumlah negara. Ia bahkan sempat mengancam akan menaikkan tarif impor dari Tiongkok hingga 145 persen.

Kini, seluruh perhatian tertuju pada Mahkamah Agung. Jika lembaga peradilan tertinggi itu menolak untuk meninjau kasus ini, para importir harus menempuh jalur birokrasi dan litigasi yang panjang. Namun, jika Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan banding, jalan menuju pengembalian dana US$150 miliar itu akan terbuka lebar.

Editorial Team