Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Prajurit Jalasena yang terdiri dari Siswa dan Antap Lembaga Pendidikan (Lemdik) TNI AL melaksanakan Long March sejauh 78 Km, yang dilepas secara langsung oleh Komandan Kodiklatal (Dankodiklatal) Letjen TNI Marinir Nur Alamsyah, bertempat di Start Etape 1 Gd. R4 Denma Koarmada II, Ujung Surabaya. Senin (13/05/2024). (Dok. TNI)

Intinya sih...

  • TII menanggapi revisi UU TNI yang memungkinkan prajurit aktif mengisi jabatan sipil, melanggar supremasi sipil dan semangat Reformasi 1998.

  • Komisi I DPR RI ingin merevisi tiga pasal UU TNI terkait kedudukan TNI, penempatan prajurit di kementerian/lembaga, dan batas usia pensiun.

  • Ada 16 kementerian atau lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Jakarta, FORTUNE – Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menanggapi soal revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2024 yang salah satunya berisi wacana bahwa prajurit aktif TNI bisa mengisi jabatan sipil. 

”Sebagai negara demokrasi yang mengedepankan supremasi sipil, UU TNI sudah mengatur jelas bahwa TNI aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Pengecualian untuk beberapa jabatan tinggi juga sudah ada jelas, terlepas tuntutan Reformasi 1998 yang menginginkan dwifungsi untuk dihapuskan,” jelas Christina lewat keterangan tertulis, dikutip Jumat (14/3).

Editorial Team

Tonton lebih seru di