Soal Revisi UU TNI, Komisi I: RI Bukan Jadi Negara Militer
- Panglima TNI Agus Subiyanto komitmen junjung tinggi supremasi sipil dalam negara demokrasi.
- Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menegaskan revisi UU TNI tak akan menjadikan Indonesia sebagai negara militer.
- DPR RI memasukkan revisi UU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, dengan pembahasan dilakukan oleh Komisi I DPR RI.
Jakarta, FORTUNE – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto menegaskan komitmen pihaknya untuk menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI beserta kepala staf angkatan dari tiga matra TNI untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (13/3).
“TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga, dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,” kata Agus.
Dia pun menyebut bahwa tugas pokok TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman, serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain. Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, TNI memiliki konsep penempatan prajurit TNI aktif di kementerian atau lembaga (K/L) di luar bidang pertahanan.
“TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Agus.
Komisi I DPR RI:Kita tidak jadi negara militer
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengapresiasi komitmen TNI yang mendepankan supremasi sipil. Dia pun menegaskan bahwa revisi UU TNI tak akan membuat Indonesia menjadi negara militer.
“Ini ada konsep prinsip supremasi sipil masih yang nomor satu. Jadi tetap kita tidak menjadi negara militer, seperti yang kebanyakan ditakuti oleh orang,” tegas Utut.
Untuk diketahui, DPR RI sudah memutuskan untuk memasukkan revisi UU TNI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna pada Selasa (18/2) lalu.
Sebelumnya, pada Selasa (11/3) Komisi I DPR RI pun sudah mengadakan raker bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin guna membahas revisi UU TNI.
Dalam rapat tersebut, ada 3 pasal yang diusulkan pihaknya untuk direvisi dalam revisi UU TNI. Ketiga pasal itu adalah Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga (K/L), dan Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.
Dalam paparan Sjafrie, terdapat 15 K/L yang bisa diisi oleh prajurit aktif TNI. Rapat tersebut juga merupakan tindak lanjut dari surat presiden (Surpres) Prabowo Subianto bernomor R-12/Pres/02/2025.