Jakarta, FORTUNE - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pasang target ambisius membentuk 80.000 Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Untuk mewujudkannya, Presiden Prabowo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pada akhir Maret lalu.
Melalui Inpres tersebut, Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendapat tujuh tugas utama sebagai motor penggerak program.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa sebagian dari mandat tersebut telah dijalankan, dan sisanya sedang dalam tahap percepatan pelaksanaan. “Pembentukan Kopdes Merah Putih ini tidak bisa dianggap program biasa. Ini adalah fondasi ekonomi baru di tingkat akar rumput, dan kami diamanahkan langsung oleh Bapak Presiden untuk memastikan tujuh instruksi ini berjalan dengan baik,” kata Budi Arie dalam keterangannya, Kamis (10/4).
Langkah pertama yang sudah dilakukan adalah menyusun model bisnis Kopdes Merah Putih. Kemenkop telah merancang enam model usaha koperasi yang diyakini cocok untuk kebutuhan dan potensi ekonomi di berbagai daerah. Konsep bisnis ini dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan koperasi, yang kini siap dibahas bersama kementerian dan lembaga lain untuk harmonisasi kebijakan.
Tak berhenti di situ, Kemenkop juga menyusun modul pelatihan dan panduan teknis yang akan digunakan pemerintah desa dalam membentuk Kopdes. Hingga saat ini, sudah ada tiga modul yang diterbitkan, dan modul-modul tambahan akan segera dirilis untuk menyempurnakan panduan tersebut.
Selain membangun dari nol, Kemenkop juga melakukan pemetaan koperasi yang sudah ada. Dari data yang dikumpulkan, terdapat 52.266 desa dan kelurahan yang belum memiliki koperasi sama sekali, menjadikan wilayah ini sebagai prioritas dalam pelaksanaan program.