5 Investasi Syariah Bebas Riba dan Menguntungkan

Tren investasi syariah bebas riba semakin dilirik.

5 Investasi Syariah Bebas Riba dan Menguntungkan
Ilustrasi keuangan syariah. Shutterstock/kenary820
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Tren investasi syariah bebas riba semakin dilirik. Tak hanya bagi umat muslim, masyarakat Indonesia mulai menjadikan investasi bebas riba sebagai pilihan untuk mempersiapkan tabungan masa depan.

Meski demikian, daya minat untuk berinvestasi di sektor syariah masih belum bisa menyaingi investasi konvensional. Masyarakat masih cenderung tergiur keuntungan yang tinggi yang diperoleh dari bunga usaha investasi tersebut.

Untuk itu, literasi akan keuangan syariah perlu digencarkan agar masyarakat, khususnya umat muslim mulai mengerti dan mulai menerapkan investasi syariah bebas riba.

Instrumen investasi syariah merupakan konsep penanaman modal masyarakat dengan tujuan mendapatkan keuntungan sesuai dengan hukum dan prinsip islam. Hukum atau syariat islam inilah yang menjadi faktor pembeda antara investasi syariah dengan investasi konvensional yang ada.

Prinsip hukum syariah dan seluruh operasional investasi syariah secara sah dinaungi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).

Untuk regulasi investasi syariah, setidaknya ada 29 fatwa yang dikeluarkan oleh MUI dengan nama fatwa DSN MUI. Meskipun, fatwa bersifat tak mengikat, tapi pada kenyataannya fatwa DSN-MUI merupakan rujukan utama ketika ingin mengembangkan pasar modal syariah Indonesia. Beberapa contoh fatwa DSN-MUI yang jadi dasar pengembangan investasi syariah, di antaranya sebagai berikut. 

  1. Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah
  2. Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
  3. Fatwa DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek

Investasi syariah pun tidak bisa dijalankan dengan sembarangan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan prinsip dan hukum islam.

  • Tidak mengandung Maysir dan Gharar
  • Akad wakalah bil ujrah dan mudharabah
  • Hanya bisa berinvestasi di perusahaan halal
  • Terdapat proses pembersihan keuntungan

Lalu, apa saja investasi syariah bebas riba yang harus Anda ketahui dan dipilih untuk menjadi portofolio investasi? Simak pembahasannya yang dihimpun dari berbagai sumber. 

1. Deposito Syariah

Bagi Anda yang masih ragu untuk mulai menjalankan investasi syariah, deposito syariah bisa menjadi permulaan untuk investasi syariah bebas riba. Konsepnya serupa dengan tabungan pada umumnya, yakni menaruh sejumlah uang di bank. Bedanya, deposito syariah menggunakan akad mudharabah yang memberikan bagi hasil (nisbah) ketimbang bunga.

Ketika Anda membuka rekening deposito syariah, Anda juga membuka kesepakatan dengan pihak bank soal nisbah yang akan diberikan di akhir periode deposito. Misalnya, Anda dan bank bersepakat untuk nisbah 60:40, di mana nanti Anda sebagai nasabah akan mendapatkan porsi 60 persen dari hasil investasi syariah ini.

2. Emas

Logam mulia atau emas merupakan investasi yang praktis dan mudah dilakukan oleh siapa saja. Pasalnya, emas memberikan keunggulan, yaitu imbal hasil yang cukup menjanjikan minimal dalam jangka waktu lima tahun, mudah mencairkannya, dan harganya cenderung naik.Pada umumnya, emas yang beredar di pasaran berasal dari PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS). 

Di Indonesia emas dapat dibeli secara tunai, tetapi ada pula sistem menabung emas melalui berbagai platform daring. Menabung emas sendiri sudah dikategorikan sebagai mubah oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa DSN MUI nomor 77 tahun 2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai. Isi fatwa tersebut sebagai berikut:

“Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar resmi (uang).”

Melansir alamisharia.co.id, hal yang menjadi dasar DSN MUI membolehkan jual beli emas secara tidak langsung (cicil/kredit dan online) adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang menyatakan bolehnya pertukaran emas dalam bentuk perhiasan dengan kadar yang tidak sama dengan kadar uang emas. DSN MUI melihat pada saat ini emas bukan lagi digunakan sebagai alat tukar, melainkan hanya sebatas komoditas saja. 

Dalam praktiknya saat ini, tabungan emas atau jual beli emas online yang ada di platform marketplace, biasa menawarkan cicilan dan baru akan dikirimkan fisiknya jika diminta oleh pembeli. Hal ini pun membutuhkan waktu untuk sampai ke tangan pembeli.

Jika mengikuti fatwa DSN MUI, investasi emas online tetap sah dan dibolehkan. Sedangkan menurut mayoritas ulama, transaksi ini haram karena termasuk riba.

Tim Sharia Compliance ALAMI Group, Ahmad Bilal Almagribi, menyarankan agar masyarakat yang ingin membeli emas secara kredit atau pun melalui platform online agar untuk berhati-hati agar dapat menerapkan investasi syariah bebas riba.

Namun,  jika sudah memiliki uang yang cukup, dia menyarankan sebaiknya membeli emas fisik secara kontan berupa logam mulia, koin atau batangan. 

“Jika uang yang tersedia masih belum cukup untuk membeli kadar emas yang diinginkan, kami menyarankan agar menyisihkan sendiri uangnya untuk ditabung. Jika nilainya telah cukup untuk membeli kadar emas yang diinginkan, barulah membelinya secara langsung pula,” katanya.

3. Sukuk Retail

Sukuk merupakan satu instrumen investasi syariah bebas riba. Sukuk adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh pemerintah atau swasta.

Dalam investasi syariah, Anda yang tertarik untuk berinvestasi sukuk bisa memilih sukuk ritel yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sukuk ritel dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dengan kupon berupa ujrah yang akan dibayarkan setiap bulan dalam jumlah yang sama sampai akhir periode. 

Sukuk ritel sendiri memiliki tenor sampai 3 tahun dan bisa diperdagangkan lagi di pasar sekunder untuk mendapatkan capital gain.

4. Saham Syariah

Saham termasuk dalam ruang lingkup instrumen investasi. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan karena tidak semua saham bisa digolongkan sebagai investasi syariah investasi syariah bebas riba. Pertama, kegiatan usaha dari saham yang diperdagangkan harus sesuai prinsip syariah. Artinya, tidak boleh berhubungan dengan hal-hal yang tidak dinyatakan halal. Kedua, seluruh proses transaksinya menggunakan mekanisme syariah. 

Selain itu, Anda juga harus memastikan perusahaan sekuritas tempat Anda membeli saham syariah ini sudah diawasi dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Sama halnya dengan investasi saham konvensional, Anda perlu mengingat bahwa investasi saham syariah ini imbal hasilnya besar namun risikonya pun sama besarnya. Bagi investor yang belum mau menghadapi risiko terlampau besar, bisa memilih saham syariah JII70 yang paling likuid. 

5. Reksa Dana Syariah

Investasi syariah bebas riba lainnya yang bisa menjadi pilihan adalah pada instrumen reksa dana syariah. Dana investasi Anda pada reksa dana ini akan dikelola oleh Manajer Investasi dan dialokasikan ke produk-produk investasi yang tentunya sudah sesuai dengan prinsip syariah Islam.

Sekarang ini, reksa dana syariah pun kian digandrungi, terbukti dengan naiknya 600 persen reksa dana syariah sejak 5 tahun terakhir, menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, Anda perlu teliti dalam memilih produk reksa dana dan Manajer Investasi yang tepat.

Demikian penjelasan investasi syariah bebas riba yang wajib Anda ketahui apabila ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip ekonomi syariah. Semoga bermanfaat untuk Anda.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity