Ini Potensi Besar Dana Haji Bagi Stabilitas Perbankan Syariah

Perbankan harus putar otak hadirkan inovasi himpun dan haji.

Ini Potensi Besar Dana Haji Bagi Stabilitas Perbankan Syariah
Ilustrasi ibadah haji/Pixabay
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sinergi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan perbankan syariah menjadi salah satu cara untuk mengotimalkan Dana Haji nasional. Selain itu, penempatan dana haji pada perbankan syariah juga diyakini dapat memberikan sumber dana jangka panjang yang dapat membantu perputaran ekonomi syariah. 

Kepala Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Anggito Abimanyu menjelaskan bagaimana pengaruh dana haji pada stabilitas keuangan Bank Syariah. Menurutnya, dana haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) memberikan efek positif kepada stabilitas keuangan Bank Syariah. 

Sesuai ketentuan yang berlaku, komposisi dana penempatan dana haji di perbankan maksimal sebesar 30 persen dan dana investasi sebesar 70 persen dari total dana kelolaan BPKH.  

“Hal ini karena dana haji bersifat pasti, longrun dan stabil penempatannya, khususnya setelah 2019 porsinya sebesar 30 persen,” kata Abimanyu dalam acara Road to Kongres ISEI XXII Tahun 2024 yang diselenggarakan Infobank Digital dengan BPKH dan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Solo dengan tema “Peran Perbankan Syariah dalam Pengelolaan Dana Haji”.
 

Perbankan harus putar otak hadirkan inovasi penghimpunan dana haji

acara Road to Kongres ISEI XXII Tahun 2024 yang diselenggarakan Infobank Digital dengan BPKH dan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Solo dengan tema “Peran Perbankan Syariah dalam Pengelolaan Dana Haji”

Dengan demikian, perbankan juga dituntut untuk meningkatkan inovasi dalam penghimpunan dana haji dan memupuk laba untuk menyisihkan sebagai tambahan modal bank.  

“Jadi bank itu harus kreatif mencari (dana haji). Gimana caranya, harus mencari. Dana ini sudah terbukti memberikan stabilitas yang lebih baik,” ujarnya.  

Khusus untuk BPKH, kata Anggito, harus menjaga rasio dana penempatan di BPS-BPIH stabil dari sisi persentase dan meningkatkan penghimpunannya bersama dengan bank.   “BPKH juga harus dijaga, kalau nggak performance bank akan terganggu,” pesannya.   

Lebih jauh dia menjelaskan, elastisitas dana haji terhadap stabilitas bank syariah sangat sensitif terhadap performa kinerja bank.  “Berarti setiap tambahan dana haji 1 persen akan meningkatkan kestabilan (Z-Score) bank sebesar 1,23 persen. Very sensitive,” ungkapnya.   

Diketahui, Z-Score yang tinggi menunjukan bank tersebut lebih stabil. Sebaliknya, semakin rendah Z-Score, maka semakin besar kemungkinan suatu bank akan goyah dan kemungkinan gagal. 

Di kesempatan yang sama, Kepala Divisi Bank Jateng Syariah, Slamet Sulistiono mengatakan, peran Bank Jateng Syariah dalam pengelolaan Dana Haji. Hal ini terlihat dalam jumlah pendaftar haji perseroan. Berdasarkan data Bank Jateng Syariah, jumlah pendaftar haji di tempatnya saat ini mencapai 53.891 jemaah. 

Sejalan dengan itu, Bank Jateng Syariah pun memiliki strategi sendiri dalam penghimpunan dana haji. “Rata-rata masa tunggu jemaah haji mencapai 32 tahun,” bebernya.

Dana kelolaan haji di BPKH tembus Rp166,7 triliun

Bandara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, siap layani penerbangan haji. (Doc: Kemenhub)

Dalam kesempatan itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander menjelaskan, per 31 Desember 2023, dana kelolaan haji di BPKH telah mencapai Rp166,7 triliun atau meningkat 0,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

"Pengelolaan Dana Haji oleh BPKH memiliki tiga tujuan, yakni kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, dan manfaat bagi kemaslahatan umat," terang Harry. 

Sedangkan, untuk nilai manfaat tahun 2023 telah mencapai Rp10,9 triliun atau meningkat 7,18 persen dibandingkan tahun 2022. Ia menyebut, pengelolaan dana haji melalui penempatan dan investasi  sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

3 Cara Mengubah Suara Menjadi Teks Untuk Kebutuhan Konten
Cara Melihat Pesan WA yang Terhapus, Tanpa Aplikasi Tambahan
Cara dan Sayarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Panduan Cara Ganti Kartu ATM BCA yang Hilang atau Rusak
Dalam sebulan, 69 Pinjol Diganjar Sanksi Oleh OJK
Ketahui Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan serta Biayanya