BPJPH Buka 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK

Jakarta, FORTUNE - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka kuota 1 juta sertifikat halal gratis melalui program SEHATI 2025 bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong daya saing UMK di pasar dalam negeri dan global.
“Mulai hari ini, pelaku UMK sudah bisa kembali mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal secara gratis,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangan pers, dikutip Selasa (15/4).
Ia menambahkan bahwa program ini menyasar UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal dengan mekanisme self declare. “Silakan segera manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” katanya.
Menurut Haikal, program SEHATI memberikan sejumlah kemudahan, termasuk pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini jumlahnya telah mencapai 115.450 orang di berbagai wilayah Indonesia.
Selain itu, pelaku UMK tidak dikenakan biaya dalam seluruh proses, mulai dari pengajuan hingga penerbitan sertifikat halal. Ia menekankan bahwa sertifikasi ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen. Adanya sertifikat halal juga mendorong pelaku usaha untuk lebih tertib administrasi serta meningkatkan nilai jual produk dan omzet penjualan.
Kuota dibuka bertahap
Haikal Hasan mengungkapkan bahwa sejak BPJPH berdiri pada 2023, lebih dari 2 juta sertifikat halal telah diterbitkan. Meski begitu, ia menekankan bahwa perjalanan masih panjang dan masih banyak tugas yang menanti untuk diselesaikan.
“Pastikan proses layanan tidak ada yang tertunda. Evaluasi juga perlu terus dilakukan, serta koordinasi dengan mitra strategis harus semakin diperkuat. Kita juga harus konsisten dalam pembinaan dan pengawasan,” ujarnya.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanuddin, menjelaskan bahwa pembukaan kuota dilakukan secara bertahap. “Kami telah membuka 50.000 kuota pada 19 Maret 2025, hari ini kami tambah 470.000 kuota lagi, dan sisanya akan diumumkan kemudian,” ujarnya.
Guna menunjang kelancaran program, BPJPH juga telah menyempurnakan sistem informasi halal (SIHALAL) untuk mempercepat proses sertifikasi. Selain itu, koordinasi telah dilakukan dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Komite Fatwa Produk Halal guna meningkatkan akurasi data dan efisiensi penerbitan sertifikat.