SHARIA

5 Pinjaman Online Syariah yang Terdaftar di OJK

Pinjol syariah bebas riba, terdaftar dan berizin OJK.

5 Pinjaman Online Syariah yang Terdaftar di OJKJirsak/Shutterstock
02 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pinjaman online syariah menjadi salah alternatif pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Pinjol syariah tidak dijalankan dengan sistem konvensional, tetapi berbasiskan syariah. 

Oleh karena itu, penyelenggaraan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi atau pinjol syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, seperti terhindar dari riba atau bunga, gharar atau ketidakpastian, maysir atau spekulasi, tadlis atau penipuan, dharar atau bahaya, zhulm atau ketidakadilan, dan haram.  

Poin utama yang harus diperhatikan saat memilih layanan pinjaman online syariah, yakni legalitas dari lembaga keuangan atau fintech tersebut. Pastikan hanya mengakses fintech terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat mengajukan pinjaman.OJK mengumumkan perusahaan Fintech Lending berizin dan terdaftar. Layanan fintech ini diatur dalam No.77/POJK.01/2016. 

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah menyebutkan, layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Akad-akad dalam pembiayaan pembiayaan syariah

  • Akad ijarah

Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah. 

  • Akad mudharabah 

Akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola  dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. 

  • Akad musyarakah 

Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana/modal usaha dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional. 

  • Akad wakalah bi al ujrah

Akad pelimpahan kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang boleh diwakilkan disertai dengan imbalan berupa ujrah (fee).

  • Akad qardh

Akad pinjaman dari pemberi pinjaman dengan ketentuan penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati.

Pinjaman online syariah yang terdaftar di OJK

1. PT Ammana Fintech Syariah (Ammana.id)

Fintech ini memberikan pinjaman haji dengan tenor 3 tahun. Adapun syaratnya hanyalah mengisi formulir dan melengkapi dokumen, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

2. PT Alami Fintek Sharia (Alami) Alami 

Alami menawarkan layanan invoice financing kepada badan usaha berbentuk PT dan CV, kecuali dari sektor rokok, miras, alkohol, dan makanan haram. Adapun syarat yang harus dipenuhi, antara lain perusahaan telah beroperasi selama setahun, serta menyerahkan dokumen laporan keuangan, rekening koran, dokumen tagihan, legal pendirian usaha, NPWP, dan faktur pajak.

3. PT Investree Radhika Jaya (Investree)

Investree memiliki izin kegiatan usaha berbasis konvensional dan syariah. Pada sistem syariah, Investree menawarkan pinjaman bisnis dengan tenor atau jangka waktu pembayaran 30–180 hari.

Adapun syarat dan ketentuannya, antara lain perusahaan berbentuk PT atau CV, sudah beroperasi minimal setahun dengan omzet minimal per tahun atau total aset Rp2,5 miliar.

4. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)

Papitupi Syariah memberi pinjaman dengan limit hingga Rp50 juta dan tenor sampai dengan 36 bulan. Adapun syarat yang harus dipenuhi, di antaranya bekerja di perusahaan yang sudah bekerja sama dengan Papitupi Syariah dan masa kerja sudah dua tahun.

5. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa)

Qazwa memberi kredit modal kerja dengan melibatkan sistem rantai pasokan bisnis pelaku usaha, baik pemilik toko, pemasok, maupun agen terverifikasi khusus.

Related Topics