
Jakarta, FORTUNE - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) masuk dalam daftar 38 bank penyalur program KPR subsidi FLPP 2022 yang digulirkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Wakil Direktur Utama 1 PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), Ngatari, mengatakan BSI siap memberikan layanan optimal dalam menyalurkan KPR FLPP, dan memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat memiliki rumah layak.
Pada 2022, BP Tapera mengalokasikan dana Rp23 triliun kepada seluruh bank penyalur dana FLPP.
Bidik nasabah fixed income
Secara nasional, penyaluran pembiayaan FLPP BSI hingga Desember 2021 mencapai Rp5,8 triliun dengan total penjualan lebih dari 48.114 unit rumah yang tersebar di area Aceh, Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, dan Makassar.
Ngatari mengatakan BSI akan tetap menjaga kualitas pembiayaannya di bawah tiga persen. Sejumlah strategi telah disiapkan guna mempercepat pertumbuhan konsumen pada kuartal pertama. Misalnya, menyasar segmen nasabah berpendapatan tetap, wirausaha, serta nasabah-nasabah payroll BSI.
Ngatari menjelaskan, penyaluran pembiayaan BSI didominasi oleh pembiayaan konsumen khususnya griya.
Target BP Tapera salurkan 309 ribu unit rumah subsidi
Kerja sama kali ini pun melanjutkan sinergi tripatrit yang telah dilakukan sebelumnya antara BSI, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR.
Dewan Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyampaikan tahun ini BP Tapera memiliki target penyaluran, "sebanyak 309 ribu unit rumah subsidi yang terdiri dari FLPP sebanyak 200 ribu unit rumah subsidi senilai Rp23 triliun serta ditambah 109 ribu unit rumah".
Ada 38 bank penyalur KPR rumah subsidi FLPP pada 2022
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun ini menyalurkan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) program FLPP dengan menggandeng 38 bank pelaksana dan BP Tapera.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, penyaluran KPR subsidi FLPP bagi MBR tidak hanya diukur dari besarnya kredit yang tersalurkan. Namun, juga harus dilihat kualitas rumah subsidi yang dibangun pengembang sehingga keluhan konsumen bisa diatasi dengan baik.
“Setiap rumah subsidi yang dibangun wajib memenuhi ketentuan teknis bangunan dan kelayakan hunian rumah seperti keselamatan, kesehatan, pencahayaan, dan luas minimum,” kata Menteri Basuki dalam keterangan pers, dikutip Senin (10/1).
38 Bank tersebut terdiri dari 7 Bank Nasional dan 31 Bank Pembangunan Daerah (BPD).