SHARIA

Dewan Pengawas Syariah: Pengertian, Tugas, dan Fungsinya

Dewan Pengawas Syariah menjamin kelangsungan prinsip syariah

Dewan Pengawas Syariah: Pengertian, Tugas, dan FungsinyaIlustrasi keuangan syariah. Shutterstock/kenary820
17 October 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE-Dewan Pengawas Syariah adalah pejabat yang bertugas mengawasi sistem keuangan syariah. Di Indonesia sendiri, peminat sistem ekonomi syariah semakin tinggi. Pasalnya, konsep yang diusung seperti tidak adanya riba (bunga), maisir (perjudian) atau gharar (ketidakpastian) menjadi daya tarik ekonomi syariah.

Jika Anda pengguna produk dan jasa keuangan berbasis syariah, mengetahui tentang Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan tugas-tugasnya dirasa perlu. 

Hal terkait Dewan Pengawas Syariah penting diketahui agar aktivitas keuangan syariah Anda lebih terjamin dengan adanya pengawasan dari DPS. Merangkum laman resmi OCBC NISP, berikut ini penjelasan mengenai Dewan Pengawas Syariah.

Pengertian Dewan Pengawas Syariah

Pengertian Dewan Pengawas Syariah adalah badan yang bertugas memberi nasihat dan saran kepada pimpinan serta memonitor aktivitas dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tersebut agar sesuai dengan Prinsip Syariah.

Bank syariah maupun bank konvensional yang memasarkan produk, layanan/jasa maupun unit usaha dalam bentuk syariah, wajib hukumnya untuk membentuk Badan Pengawas Syariah. Apabila dilihat dari segi hukumnya, lembaga DPS ini ditunjuk langsung melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan adanya rekomendasi dari MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Dalam rapat tersebut akan terpilih anggota-anggota yang direkomendasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) setelah melalui berbagai proses. Anggota inilah yang nantinya akan bertanggung jawab menjamin semua produk, sistem manajemen, pengelolaan dana dan kebijakan dari Lembaga Keuangan Syariah agar mampu bekerja sesuai dengan prinsip syariah Islam.

Dasar hukum Dewan Pengawas Syariah

Dalam menjamin legalitas dari eksistensi DPS, lembaga ini diatur dalam Undang-Undang No. 21 Pasal 32 Tahun 2008 perihal Perbankan Syariah mengenai posisi DPS dalam perbankan syariah.

Adapun isi dari UU No. 21 Pasal 32 Tahun 2008 sebagai berikut:

  • DPS harus ada dalam Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang mempunyai UUS.
  • Dalam ayat (1) ditegaskan bahwa DPS diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan dipertimbangkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
  • DPS bertugas untuk menyampaikan nasihat dan saran kepada pimpinan serta mengontrol kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah Islam.

Di samping dari peraturan perundang-undangan No. 21 Pasal 32 Tahun 2008, kedudukan DPS di Indonesia juga diatur dalam peraturan hukum lainnya, yaitu:

  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/22/DPbS tanggal 1 Juli 2013 perihal Pedoman Pengawasan Syariah dan Tata Cara Pelaporan Hasil Pengawasan bagi Dewan Pengawas Syariah
  • Peraturan Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 16 /Per/M.KUKM/IX/2015 perihal Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah untuk Koperasi Syariah
  • Fatwa DSN-MUI

Related Topics