SHARIA

Dirut BPJS Kesehatan: Prinsip Pelaksanaan JKN-KIS Sesuai Syariah

Inpres Nomor 1 Tahun 2022 jadi upaya pemerataan kesehatan.

Dirut BPJS Kesehatan: Prinsip Pelaksanaan JKN-KIS Sesuai SyariahIlustrasi antrean BPJS Kesehatan/ Shuterstock kukuhst23
15 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan penyelenggaraan Program JKN-KIS sudah sesuai dengan konsep syariah, yaitu ta’awun yang berarti gotong royong. 

Artinya, setiap peserta JKN-KIS saling tolong-menolong untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik sesuai dengan haknya sebagai warga negara.

“BPJS Kesehatan menggunakan Dana Jaminan Sosial (DJS) milik seluruh peserta untuk memberikan manfaat kepada peserta. Dana ini digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta. BPJS Kesehatan tidak mengambil keuntungan karena BPJS Kesehatan hanya mengelola berdasarkan prinsip nirlaba,” ujar Ghufron dalam webinar bertajuk “BPJS dalam Tinjauan Hukum, Ekonomi dan Maqasid Syariah”, dikutip Senin (14/3).

Upaya pemerataan kesehatan

Pemerintah berupaya mendorong seluruh masyarakat untuk terdaftar dalam kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional yang berwujud BPJS Kesehatan. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo 6 Januari 2022 dan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Inpres tersebut berisi instruksi-instruksi kepada berbagai macam kementerian dan lembaga hingga kepala daerah untuk mengoptimalkan JKN. Selain pembuatan SIM, STNK, dan SKCK, syarat bukti kepesertaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan juga diterapkan dalam beberapa sektor pelayanan publik.

“Instruksi Presiden itu mengingatkan kembali bahwa sebagai bangsa wajib untuk bergotong royong, bukan mengubah hak menjadi kewajiban. Itu aslinya hak dasar. Tentang bagaimana penerapannya, itu diserahkan ke negara masing-masing,” katanya.

Dia juga menanggapi positif ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai syarat wajib penyertaan kartu kepesertaan aktif JKN-KIS dalam jual-beli tanah

Bila pembeli mampu menunjukkan kartu JKN-KIS dengan status aktif, maka permohonan akan diproses sesuai ketentuan. Jika belum terdaftar, berkas permohonan akan tetap diproses sesuai ketentuan. Namun, pemohon tetap diarahkan untuk melakukan pendaftaran peserta JKN dan wajib melampirkan kartu kepesertaan saat pengambilan hak tanah setelah proses selesai.

“Untuk pelayanan pembuatan STNK, SIM dan persyaratan umrah ini belum berlaku. Namun, yang menjadi tugas bersama adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penyertaan kartu BPJS Kesehatan ini jangan sampai dipandang sebagai hal negatif, tetapi sebagai upaya menyadarkan masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan dengan mendorong masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta JKN-KIS,” kata Ghufron.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Marzuki Suparman, mengatakan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 perlu diantisipasi agar dapat diterima masyarakat. Menurutnya, kewajiban menyertakan kartu BPJS kesehatan sebagai salah satu syarat mengakses pelayanan publik diharapkan memicu lembaga pengelolanya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.

“BPJS Kesehatan juga harus memperkuat sinergi dengan stakeholder untuk menyempurnakan pelayanan sehingga BPJS Kesehatan bisa menjadi instrumen penting nasional yang sangat dirasakan oleh publik,” ujarnya.

Related Topics