SHARIA

Indonesia Masuk 3 Besar dalam Global Islamic Fintech Report 2022

Prospek fintech syariah di Indonesia kian merekah.

Indonesia Masuk 3 Besar dalam Global Islamic Fintech Report 2022Ilustrasi fintech. Shutterstock/Alfa Photo
01 August 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Global Islamic Fintech Report 2022 yang dirilis Dinar Standard menempatkan Indonesia di peringkat ketiga dari 64 negara, setelah Malaysia dan Saudi Arabia. Posisi Indonesia naik satu peringkat dibandingkan tahun 2021.

Laporan juga menilai ekosistem fintech di Indonesia menjadi yang paling cepat berkembang, khususnya di Asia Tenggara. Salah satu pendorongnya, yakni penerbitan regulasi Fintech Peer to-Peer (P2P) pertama oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) pada 2016, sehingga kepercayaan masyarakat semakin besar 

Kemudian diterbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending). POJK ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Juli 2022 dan sekaligus mencabut POJK 77/2016.

Sering perkembangan fintech lending syariah membuat istilah pinjam meminjam menjadi kurang tepat. Dengan demikian, perlu dilakukan penyesuaian dengan menggunakan istilah yang lebih universal yakni layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Melalui peraturan baru ini, diharapkan kebutuhan OJK terkait efektivitas dan efisiensi pengawasan dapat lebih optimal.

Dukungan ekosistem

source_name

Pertumbuhan industri fintech di Indonesia juga didukung oleh ekosistem yang lengkap. Saat ini terdapat empat asosiasi fintech yang diakui dan ditunjuk sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO) oleh regulator.

Keempat asosiasi ini diklasifikasikan berdasarkan jenis layanannya atau model bisnis seperti Asosiasi P2P (AFPI), Asosiasi Crowdfunding Sekuritas (ALUDI), dan Keuangan Digital Asosiasi Inovasi (AFTECH). Selain itu ada juga asosiasi yang menaungi pelaku industri fintech syariah (AFSI).

"Meskipun AFSI diakui sebagai Digital Asosiasi Inovasi Keuangan oleh OJK, AFSI bertindak sebagai rumah bagi semua pemain fintech syariah dan merupakan ekosistem digital yang sesuai dengan syariah di Indonesia," kata Ketua AFSI, Ronald Wijaya dalam keterangannya. 

Banyak tantangan

source_name

Related Topics