SHARIA

Mengenal Asuransi Syariah: Pengertian, Jenis, dan Dasar Hukum

Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional.

Mengenal Asuransi Syariah: Pengertian, Jenis, dan Dasar HukumIlustrasi asuransi. (Pixabay/geralt)
23 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi. Saat ini, asuransi terbagi menjadi dua yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah.  Apa itu asuransi syariah?

Asuransi syariah dalam Islam sendiri pada dasarnya tidaklah dilarang, selama dana yang terkumpul dikelola sesuai syariat Islam yang juga telah disepakati dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Asuransi syariah adalah proteksi asuransi yang dikelola sesuai syariat Islam dan mengacu pada fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Dalam fatwa DSN MUI, dijelaskan bahwa cara kerja asuransi syariah haruslah sesuai dengan akad syariah, yaitu menggunakan prinsip tolong menolong, sehingga tidak ditujukan untuk keperluan komersial. 

Artinya antara perusahaan dan peserta asuransi saling membantu, di mana peserta asuransi membayarkan dana kontribusi (premi) ke dalam dana tabbaru untuk empat hal, yaitu: 

  • Ujrah: upah jasa yang diberikan kepada perusahaan asuransi syariah yang telah mengelola dana peserta.
  • Santunan asuransi syariah: uang pertanggungan atau santunan tunai kepada peserta asuransi.
  • Dana reasuransi: pengelolaan risiko yang menjamin peserta asuransi, jika terjadi gagal bayar pada perusahaan asuransi.
  • Surplus underwriting: selisih total dana tabarru + kenaikan aset reasuransi – pembayaran klaim. 

Dana tabarru merupakan kumpulan biaya kontribusi yang dialokasikan untuk menolong antar peserta asuransi jika terjadi pengajuan klaim. 

Salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah dari sisi kontrak atau akad. Kontrak pada asuransi konvensional adalah kontrak pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi. Sementara, akad dalam asuransi syariah dikenal dengan jenis akad hibah. Sesuai dengan syariat Islam, akad ini berarti tolong menolong atau saling menanggung risiko di antara peserta. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut penjelasan tentang apa itu asuransi syariah dan keunggulannya.

Pengertian asuransi syariah

Merujuk laman sikapiuangmu.ojk.go.id dijelaskan, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta). Asuransi syariah adalah dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah. 

Artinya, asuransi syariah adalah usaha tolong-menolong dan saling melindungi diantara para peserta yang penerapan operasional dan prinsip hukumnya sesuai dengan syariat Islam. Tanpa bermaksud mendahului takdir, asuransi syariah dapat diniatkan sebagai ikhtiar persiapan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya risiko.

Di Indonesia, asuransi syariah sudah dijamin halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah. Pada dasarnya, asuransi syariah adalah menggunakan prinsip sharing of risk

Risiko dari satu orang atau pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis. Berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan sistem transfer of risk, di mana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi. 

Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis. Sedangkan pada asuransi konvensional, perusahaan asuransi bertindak sebagai penanggung risiko.

Akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah. Sedangkan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).

Dasar hukum asuransi syariah

Landasan hukum asuransi syariah di Indonesia mengacu pada fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Artinya, setiap perusahaan asuransi haruslah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Hukum asuransi syariah dalam Alquran dan hadits

Hukum asuransi didasarkan dengan menggunakan sistem syariah dalam islam. Surah atau ayat yang menjelaskan dasar hukum asuransi syariah adalah sebagai berikut:

  • Surat Al Maidah 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
  • Surat An Nisa 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
  • HR Muslim dari Abu Hurairah: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”

Dasar hukum menurut fatwa MUI

Dasar hukum menurut fatwa MUI mendasar pada fiqih Islam. Artinya, akad atau perjanjian dalam asuransi syariah didasarkan atas dasar prinsip tolong menolong. MUI mengeluarkan beberapa fatwa yang menghalalkan asuransi syariah. Beberapa fatwa MUI yang mempertegas kehalalan asuransi syariah adalah:

  • Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
  • Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
  • Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
  • Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah

Dasar hukum dari Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan menjadi payung hukum penyelenggaraan Asuransi Syariah Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Adapun beberapa ketegasan dasar hukum dari Pemerintah ini bisa dilihat di BAB I, Pasal I nomor 1 hingga 3, yaitu:

  • Pasal 1 Nomor 1: Asuransi berdasarkan prinsip Syariah adalah usaha saling tolong-menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para nasabah melalui pembentukan kumpulan dana (tabbaru’) yang dikelola dengan prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
  • Pasal 1 Nomor 2: Perusahaan adalah perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah.
  • Pasal 1 Nomor 3: Nasabah adalah orang atau badan yang menjadi nasabah program asuransi dengan prinsip Syariah, atau perusahaan asuransi yang menjadi nasabah reasuransi dengan prinsip syariah.

Related Topics