SHARIA

Menilik Prospek Bisnis RS Syariah di Indonesia

RS YARSI menambah deretan RS bersertifikat syariah DSN-MUI.

Menilik Prospek Bisnis RS Syariah di IndonesiaPenyerahan Sertifikat RS Syariah kepada RS YARSI oleh DSN–MUI di Auditorium RS YARSI, Jakarta, Rabu (12/1/2022)/Fortune Indonesia/Desy Yuliastuti
13 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Industri syariah di Indonesia semakin ramai. Setelah bank dan lembaga keuangan syariah, kini mulai berkembang ke arah bisnis hotel syariah, supermarket syariah, dan yang terbaru adalah rumah sakit syariah.

RS berbasis keagamaan, terutama yang menggunakan dasar nilai-nilai Islam sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Keberadaannya ditandai dengan penamaan rumah sakit yang menggunakan kata-kata Islam atau penamaan berbahasa arab. Namun, keberadaan RS tersebut belum memiliki standar acuan dan lembaga yang melegitimasi. Penerapan nilai-nilai Islam perlu dikukuhkan dengan sertifikasi rumah sakit syariah.

Ketua Umum Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI), dr. Masyhudi menyampaikan, bahwa konsep syariah tersebut bermula dari inisiasi asosiasi rumah sakit Islam. Setelah itu, barulah konsep tersebut mendapatkan legitimasi dan pengakuan dari MUI. 

“Ada dua lembaga yang berperan dalam penyiapan dan penetapan standar sertifikasi RS Syariah di Indonesia, yaitu MUKISI dan DSN-MUI,” katanya, dalam seminar bertajuk "Mengenal RS Syariah dan Kewaspadaan Masyarakat terhadap COVID-19 Varian Omicron", Rabu (12/1).

Apa yang membedakan RS Syariah dengan RS biasa?

Sertifikasi rumah sakit syariah dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang bekerja sama dengan Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi) dan mengacu pada Fatwa DSN MUI No. 107/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah, serta berbagai buku pedoman standar sertifikasi RS Syariah dari MUKISI dan DSN-MUI.

Sebagai contoh, standardisasi yang diterapkan di RS YARSI yang mendapatkan sertifikasi RS Syariah dari DSN MUI pada 29 Desember 2021. RS YARSI juga menjadi RS pertama yang tersertifikasi RS Syariah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Direktur Utama RS YARSI, dr. Mulyadi Muchtiar mengatakan, dari sisi pelayanan RS YARSI sudah mengimplementasikan lima maqashid syariah, yakni penjagaan agama (hifz al-din), penjagaan jiwa (hifz al-nafs), penjagaan akal (hifz al-‘aql), penjagaan keturunan (hifz al-nasl), dan penjagaan harta (hifz al-mal).

Mulyadi menambahkan, sertifikasi RS Syariah hanya dapat dilakukan untuk rumah sakit yang telah mendapatkan akreditasi Akreditasi KARS Paripurna. Meskipun berstatus RS Syariah, pihaknya tetap memberikan pelayanan kepada semua pasien tanpa membedakan suku, agama, golongan, atau ras.

"RS Yarsi sendiri menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar praktik kedokteran yang berbasis Evidence Based Medicine, dan menghormati semua keyakinan pasien," ujar Mulyadi dalam konferensi pers, Rabu (12/1).

Dalam pelayanan RS Syariah, terdapat tiga indikator wajib syariah, yaitu pasien sakaratul maut terdampingi dengan talqin, mengingatkan waktu sholat, dan pemasangan DC atau kateter sesuai gender.

Ada pula 8 Indikator SPM (standar pelayanan minimal) syariah, yaitu:

  1. Membaca Basmalah pada pemberian obat dan tindakan.
  2. hijab untuk pasien,
  3. mandatory training untuk fikih pasien,
  4. adanya edukasi islami (leaflet atau buku kerohanian).,
  5. pemasangan EKG sesuai gender,
  6. pemakaian hijab menyusui,
  7. pemakaian hijab di kamar operasi, dan
  8. penjadwalan operasi elekif (terencana) tidak terbentur waktu salat.

Mengemas paket layanan hingga tata kelola keuangan syariah

RS Syariah merupakan bisnis yang potensial untuk dikembangkan, salah satunya dengan mengemas dalam bentuk paket layanan. Misalnya, paket persalinan syariah yang seluruh tim terlibat adalah perempuan.

"Termasuk paket tindakan lainnya yang sangat memperhatikan penjagaan aurat, privasi dan pelaksanaan fikih pasien," kata Mulyadi.

Prinsip syariah juga diberlakukan pada keperluan farmasi untuk pasien. Semua obat, makanan, cairan pembersih, dan linen yang digunakan sudah dijamin halal dan mendapatkan opini syariah dari Dewan Pengawas Syariah (DPS).

"Jika terdapat obat yang mengandung unsur yang tidak halal, maka harus mendapatkan persetujuan (informed consent) dari pasien/keluarga tentang penggunaannya," ujarnya.

Selain pelayanan, tata kelola RS YARSI juga sudah sesuai syariah. Mulai dari pengelolaan organisasi, keuangan, SDM, fasilitas, dan pemasaran sesuai dengan kaidah syariah.

Related Topics