Jakarta, FORTUNE - Fragmentasi kebijakan dan tumpang tindih regulasi produk halal dinilai menjadi penghambat daya saing ekspor Indonesia di pasar global.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 menemukan bahwa lima kementerian — Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Agama, dan Kementerian Luar Negeri — menjalankan regulasi produk halal tanpa koordinasi efektif, sehingga menciptakan ketidakefisienan pengelolaan.
Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Nur Hidayah, menilai situasi ini memperlambat adaptasi Indonesia terhadap perubahan kebijakan impor di negara tujuan ekspor.
"Ketidakkoordinasian yang efektif antar kementerian dan lembaga menyebabkan respons terhadap dinamika pasar global seperti perubahan regulasi impor di negara tujuan ekspor menjadi lambat dan tidak terkoordinasi. Hal ini berpotensi mengurangi daya saing produk halal Indonesia di pasar internasional," kata Nur Hidayah dalam diskusi daring INDEF bertajuk Dampak Perang Dagang Bagi Ekonomi dan Keuangan Syariah, dikutip Senin (28/4).