Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi sumbangan wakaf tunai. Shutterstock/wk1003mike
Ilustrasi sumbangan wakaf tunai. Shutterstock/wk1003mike

Jakarta, FORTUNE - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjalin kemitraan strategis dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) guna mengakselerasi pemanfaatan wakaf, khususnya wakaf uang, dalam mendukung berbagai Program Strategis Nasional (PSN).

Kerja sama ini meliputi sejumlah program prioritas pemerintah. Misalnya, pembangunan infrastruktur program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dan Bank Wakaf. Upaya konkret sinergi ini diawali melalui rapat koordinasi yang digelar pada Rabu, 4 Juni 2025.

Wakil Ketua I BWI, Tatang Astarudin, menyatakan bahwa BWI memiliki visi besar dalam pengembangan wakaf uang dan perlindungan aset wakaf berupa tanah yang nilainya sangat besar. Namun, keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia menjadi tantangan tersendiri. “Oleh karena itu, kolaborasi dengan berbagai pihak sangat diperlukan untuk menjawab keterbatasan tersebut,” kata Tatang, melansir Republika (5/6).

Direktur Eksekutif KNEKS, Shalahudin Al Aiyub, menegaskan bahwa wakaf uang merupakan bagian dari keuangan sosial syariah (KSS) yang meliputi zakat dan dana sosial keagamaan lainnya, dan harus dikelola sesuai prinsip syariah.

"Oleh karena itu, program-program pemerintah tetap menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan KSS. Sebagai contoh, untuk MBG, program MBG-nya tetap bersumber dari APBN, namun dana sosial syariah bisa untuk mendukung pesantren menjadi penyelenggara dapur umum," kata Shalahudin.

Untuk itu, KNEKS telah menyiapkan skema pelaksanaan MBG berbasis ekosistem pesantren. Keberadaan KSS dalam program ini diklaim menguntungkan berbagai pihak. "Pesantren akan mendapatkan manfaat karena mendapatkan makan siang gratis dan profit sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sedangkan masyarakat mendapatkan manfaat sebagai suplier dan terlibat sebagai tenaga kerja SPPG,” ujar Direktur KSS KNEKS, Dwi Irianti Hadiningdyah,

Target wakaf uang naik 26 persen per tahun

Analis Dana Sosial Syariah KNEKS, Alvia Syafira Fauzia, memaparkan bahwa pengembangan wakaf masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebagai Kegiatan Prioritas ke-5 dari Program Ekonomi Syariah. Pemerintah menargetkan pertumbuhan wakaf uang rata-rata 26 persen per tahun, dengan target kumulatif sebesar Rp9,99 triliun pada tahun 2029.

Terkait Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berbasis syariah diperlukan penguatamn dan upaya memperluas jangkauan program wakaf hingga ke tingkat desa. Deputi Direktur Lembaga Keuangan Mikro Syariah KNEKS, Bagus Aryo, menyebut KDMP syariah memiliki fungsi tambahan sebagai pengelola wakaf uang atau nazir aset wakaf di wilayahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II BWI, Ahmad Zubaidi, menekankan pentingnya pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan dalam pelaksanaan KDMP. Ia menyarankan pengelolaan wakaf uang di KDMP dilakukan bekerja sama dengan BWI daerah.

Terkait rencana pendirian Bank Wakaf, Sekretaris BWI, Anas Nasikhin, menjelaskan bahwa lembaga ini tidak akan beroperasi seperti bank pada umumnya, melainkan sebagai wadah atau vehicle untuk menyalurkan dana bagi program-program wakaf yang bersifat unbankable. Rapat koordinasi ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan rekomendasi kebijakan dan desain program secara lebih rinci. Harapannya, penguatan peran wakaf dalam mendukung program nasional dapat mempercepat kontribusi ekonomi syariah bagi pembangunan Indonesia.

Editorial Team