SHARIA

Pahami Pengertian Deposito Syariah Sebelum Berinvestasi

Deposito syariah dikelola oleh perbankan syariah Indonesia

Pahami Pengertian Deposito Syariah Sebelum BerinvestasiShutterStock/ImranKadir
by
06 June 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Apa itu Deposito Syariah? Mengingat produk bank yang berbentuk simpanan berbunga kurang dianjurkan dalam agama Islam karena riba, hadirnya deposito syariah mungkin bisa menjadi solusi. Hal itu karena perjanjiannya didasari pada hukum-hukum syariah sehingga jauh dari riba.

Pengertian Deposito Syariah dan poin-poin mengenai hukumnya

Pada dasarnya deposito adalah produk simpanan bank yang mengambil keuntungan dari bunga, sedangkan deposito syariah merupakan bentuk investasi sesuai syariat Islam berprinsip mudharabah yang membuatnya tidak mengandung riba.

Prinsip perjanjian mudharabah sendiri adalah bentuk perjanjian kerja sama antara dua atau lebih pihak yang pemilik modalnya mempercayakan sejumlah uangnya kepada pengelola yang dipilihnya melalui perjanjian. Bentuk perjanjiannya menegaskan kontribusi seratus persen modalnya dari pemilik.

Deposito syariah sendiri akan dikelola oleh perbankan syariah di Indonesia dan memang sudah dilirik masyarakat karena resikonya kecil serta secara resmi diatur Dewan Syariah Nasional. DSN tersebut dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia dan berikut poin-poin mengenai hukum-hukumnya.

1. Dasar Hukum untuk Deposito Syariah

Sebagai salah satu produk perbankan syariah yang kegiatannya merupakan investasi aset keuangan nasabah nasabah dengan bank, deposito syariah sudah diatur oleh DSN-MUI dalam Fatwa DSN No.03/DSN-MUI/IV/2000 pada 1 April 2000. Berikut ketentuannya.

  • Dalam transaksi deposito berjenis syariah tersebut nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank menjadi mudharib yaitu melakukan pengelolaan dananya.
  • Sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah juga mengembangkannya. Termasuk juga di dalamnya mudharabah bersama pihak lainnya.
  • Modal harus dinyatakan dalam bentuk jumlah, bentuknya sendiri tunai dan bukan piutang.
  • Pembagian keuntungannya juga harus dinyatakan dalam bentuk nisbah lalu dituangkan ke akad pembukaan rekening.
  • Bank yang berperan sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan dan akan menjadi haknya.
  • Pihak bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan dari nasabahnya tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Melihat beberapa hukumnya tersebut, bisa disimpulkan bahwa deposito syariah boleh dilakukan selama tidak bertentangan dengan aturan hukum islam. Intinya simpanan bank syariah tersebut harus dilaksanakan sesuai prinsip syariah, ditegaskan melalui Fatwa dari DSN-MUI.

2. Nisbah (Bagi Hasil) Pada Deposito Syariah

Nisbah merupakan pembagian hasil yang dilakukan dengan cara Islami untuk membagikan keuntungan usaha secara rata dan sesuai. Secara etimologis, nisbah menurut bahasa memiliki arti rasio atau perbandingan. Pembagiannya sendiri didasarkan kesepakatan nisbahnya setiap bulan.

Bagi hasil yang akan didapatkan tergantung pada jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank tersebut dalam waktu tertentu. Intinya keuntungan dari deposito syariah bukan diambil dari bunga tetapi perhitungan pembagian hasil tadi sehingga memang disesuaikan syariat islam agar tetap halal.

Perbedaan Deposito Syariah dan konvensional yang terlihat jelas

Jika dilihat dari fungsinya, antara deposito syariah dan konvensional sebenarnya sama-sama dijadikan sebagai simpanan berjangka waktu tertentu. Namun, tetap ada beberapa hal yang membuat keduanya beda. Oleh sebab itu, berikut beberapa perbedaan yang dapat diketahui secara mendetail.

1. Sistem Mencari Keuntungan untuk Nasabahnya

Jika melihat pengertian deposito syariah tentunya terlihat perbedaan yang menonjol dengan konvensional dalam mencari keuntungan nasabahnya. Produk bank syariah satu ini menggunakan sistem pembagian hasil yang disebut sebagai nisbah sehingga tidak mengandalkan bunga.

Deposito konvensional, karena tidak menggunakan peraturan syariah, bersifat bebas dan memang mengambil keuntungan untuk nasabahnya sangat mengandalkan besar bunga. Sedangkan dalam hukum Islam itu termasuk riba. Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan jenis deposito berhukum syariah.

2. Sistem Keuangan yang Digunakan antara Keduanya

Prinsip aturan hukum syariah yang akan dijalankan secara islami adalah landasan hukum digunakan oleh pihak perbankan dalam menjalankan investasi berbentuk deposito syariah. Akadnya pun akan disesuaikan pada fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas Syariah-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Deposito konvensional memanfaatkan sistem perbankan yang sesuai dengan peraturan dari bank tersebut sehingga lebih bebas tanpa persyaratan secara syariah. Dari situlah terlihat dengan jelas perbedaan keduanya didasarkan pada sistem-sistem keuangannya untuk nasabah.

3. Sistem Pengelolaan Dana dari Masing-masing Bank

Investasi aset finansial yang berbentuk deposito merupakan simpanan para nasabah dan dikelola dengan baik oleh pihak bank. Modelnya seperti memperoleh hasil keuntungannya dari kegiatan investasi tersebut, dan perbedaan pengelolaan dananya jika deposito syariah aktivitasnya terbatas.

Hal tersebut karena pada hukum syariah perniagaan  dibatasi oleh gharar, maisir, dan riba sehingga tidak sembarang mengelolanya. Sedangkan cara konvensional dapat dikelola dengan bebas menggunakan peraturan pemerintah dan mendapatkan keuntungannya dari investasinya tersebut.

4. Perhitungan Bunga Keuntungan pada Setiap Depositnya

Dalam hukum Islam tidak diperkenankan sama sekali menyentuh perhitungan menggunakan bunga. Hal tersebut karena masuk ke dalam riba sehingga dilarang. Deposito syariah lebih pada pembagian hasil disepakati oleh kedua belah pihak, nasabah dan perbankannya.

Deposito konvensionalsangat mengandalkan bunga dalam mencari keuntungan sehingga terkadang beberapa muslim masih ragu menggunakannya. Namun, jika membahas ihwal kepercayaan, karena dikelola bank, dananya sangat terpercaya perhitungan bunganya.

Dengan mengetahui sedikit tentang deposito syariah, kini Anda sudah tidak perlu ragu lagi dalam melakukannya. Hal tersebut karena sudah jelas menggunakan hukum-hukum yang bahkan sudah diatur oleh Dewan Pengawas Syariah-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sehingga aman terkendali halal.

Related Topics