Pengertian BRIN: Sejarah, Fungsi, dan Tugasnya

BRIN adalah lembaga penelitian milik pemerintah.

Pengertian BRIN: Sejarah, Fungsi, dan Tugasnya
Gedung BRIN. (dok. BRIN)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Riset dan lnovasi Nasional (BRIN) merupakan badan penelitian nasional di Indonesia.

BRIN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

Sebagai lembaga pemerintahan, BRIN berada dalam naungan presiden dan bertanggung jawab langsung kepadanya. Lalu, apa sejarah, tugas, dan fungsi BRIN?

Sejarah BRIN

BRIN adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan kegiatan riset, inovasi, dan teknologi.

Lembaga tersebut berdiri pada 2021 melalui Undang-Undang Riset, Teknologi, dan Inovasi (RUU RTI) yang disahkan oleh pemerintah.

Aturan tersebut berisi tentang putusan bahwa semua lembaga penelitian milik pemerintah yang meliputi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), berikut unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi riset di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah bergabung menjadi BRIN.

BRIN bertujuan untuk mempercepat perkembangan riset, teknologi, dan inovasi di Indonesia, serta menghasilkan dampak positif dalam berbagai sektor, termasuk ekonomi, kesehatan, pertanian, energi, dan lingkungan.

Tugas BRIN

Pasal 3 Perpres Nomor 78 tahun 2021 tentang BRIN menyebutkan bahwa BRIN bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dalam bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi.

BRIN beroleh mandat untuk mengkoordinasikan kegiatan riset dan inovasi di Indonesia, memfasilitasi kolaborasi antara institusi riset dan industri, mendukung pengembangan infrastruktur riset, mempromosikan komersialisasi penelitian, dan mengawasi penggunaan dana riset dan inovasi secara efektif dan efisien.

Demi menggapai tujuannya, BRIN bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan seperti perguruan tinggi, lembaga penelitian, industri, dan pemerintah daerah, untuk mendorong kolaborasi, transfer pengetahuan, dan penerapan hasil riset dan inovasi dalam masyarakat.

Fungsi BRIN

BRIN bertugas melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melansir laman resmi BRIN, ada 14 fungsi yang dimandatkan. Berikut detailnya:

  1. Pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasional berdasarkan hasil kajian ilmiah dengan berpedoman pada nilai Pancasila.
  2. Perumusan dan penetapan kebijakan dalam bidang riset dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan.
  3. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, dan pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi, infrastruktur riset dan inovasi, fasilitas riset dan inovasi pemanfaatan riset dan inovasi.
  4. Pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan.
  5. Penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan.
  6. Pengawasan dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
  7. Pelaksanaan koordinasi pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan,pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang dihasilkan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  8. Pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan.
  9. Pelaksanaan penelitian, pengembangan, invensi, dan inovasi kebijakan yang mengakui, menghormati, mengembangkan dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa.
  10. Pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, pembinaan, dan supervisi serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan.
  11. Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA.
  12. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN.
  13. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN.
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Related Topics

BRIN

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI