Bappebti Bakal Bikin Pemeringkatan Platform Kripto, Ini Tujuannya

Pemeringkatan bakal memicu platform menjadi yang terbaik.

Bappebti Bakal Bikin Pemeringkatan Platform Kripto, Ini Tujuannya
Ilustrasi aset kripto. Shutterstock/Pedrosek
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menanggapi soal rencana pembentukan pemeringkatan platform aset kripto di dalam negeri. Menurut lembaga ini, pemerintah berupaya memberikan perlindungan terhadap pedagang fisik aset kripto maupun investor.

Menurut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjanga Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, dalam keterangannya, Rabu (31/8), lembaganya akan memperkuat penilaian risiko terhadap exchanger domestik. Rencananya, penguatan tersebut akan didukung melalui aturan baru.

Lembaga di bawah Kementerian Perdagangan itu nantinya akan memperkuat penilaian terhadap pedagang aset fisik kripto pada sejumlah aspek, seperti kepatuhan terhadap peraturan, serta ketepatan waktu dalam soal pelaporan keuangan dan data transaksi.

“Kalau nanti kami melakukan penilaian risiko di dalam peraturan itu, akan kelihatan mana perusahaan-perusahaan yang memang sudah compliant kepada aturan dan selalu tepat waktu,” kata Tirta.

Menurut Tirta, Bappebti berharap pengawasan dan penilaian risiko tersebut takkan lagi memunculkan aduan dari platform aset kripto tertentu. 

Dampak bagi investor

Ilustrasi pertemuan bisnis tentang keputusan investasi untuk bitcoin. Shutterstock/Morrowind

Rencana pemeringkatan platform aset kripto berbasis sejumlah kategori itu sebenarnya merupakan bentuk perlindungan terhadap platform dan investor, kata Tirta. Sebab, exchanger yang memiliki transparansi kemungkinan akan lebih dipertimbangkan oleh investor.  

“Masyarakat bisa menilai bahwa sebenarnya perusahaan mana yang capable dan dalam hal ini memang sudah memenuhi ketentuan dengan baik,” ujarnya.

Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda, mengatakan pemeringkatan penting dalam menjaga keamanan dan kepercayaan investor aset kripto.

"Ini bagus dan menarik. Semua exchange nantinya akan berlomba-lomba untuk memperbaiki pelayanan dan sistem kerja mereka. Alhasil, investor bisa lihat daftar itu untuk meyakinkan diri mereka untuk mulai berinvestasi," ujarnya.

Saat ini terdapat 25 perusahaan calon pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappebti. Sedangkan, jumlah investor kelas investasi ini per Juli 2022 mencapai 15,6 juta orang.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

IDN Media Channels

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia
Laba PTRO Q1-2024 Amblas 94,4% Jadi US$163 Ribu, Ini Penyebabnya
Waspada IHSG Balik Arah ke Zona Merah Pascalibur
Laba Q1-2024 PTBA Menyusut 31,9 Persen Menjadi Rp790,9 Miliar
Laba Q1-2024 Antam Tergerus 85,66 Persen Menjadi Rp238,37 Miliar