Bappebti Setop Izin Baru Pedagang Kripto, Begini Tanggapan Aspakrindo

Asosiasi menanti regulasi full license pedagang kripto.

Bappebti Setop Izin Baru Pedagang Kripto, Begini Tanggapan Aspakrindo
Ilustrasi aset kripto. Shutterstock/Pedrosek
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menanggapi langkah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang menyetop sementara izin baru pedagang aset kripto. Aspakrindo menyatakan kebijakan tersebut merupakan langkah tepat untuk kondisi saat ini.

Dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (29/8), Ketua Aspakrindo, Teguh Kurniawan Harmanda, menyatakan penghentian sementara tersebut bakal menciptakan persaingan sehat di antara calon pedagang fisik aset kripto sekaligus memberikan waktu bagi exchanger untuk mengembangkan bisnisnya.

Harmanda bahkan menaksir Bappebti sedang menggodok aturan baru untuk menyeleksi calon pedagang fisik aset kripto menjadi full license.

"Untuk naik jenjang ke full license, menjadi pekerjaan rumah Bappebti. Apakah dari sisi regulasi akan ditambah atau dipertebal,” katanya.

Bappebti belum lama ini merilis surat edaran tentang penghentian penerbitan perizinan pendaftaran calon pedagang fisik aset kripto. Surat bernomor 208/BAPPEBTT/SE/08/2022 ini mulai efektif diberlakukan pada 15 Agustus 2022.

Dalam surat yang diteken oleh Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatomoko, penghentian penerbitan izin bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efisien, dan efektif.

Saat ini ada 25 perusahaan calon pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti.

Perkuat industri

Ilustrasi perdagangan aset kripto. Shutterstock/Irina Budanova

Harmanda mengatakan regulasi soal perizinan untuk menjadi full license pedagang fisik aset kripto nantinya bakal memperkuat industri aset kripto domestik. Apalagi, Bappebti akan menghadirkan Bursa Berjangka. Menurutnya, ketika bursa itu sudah beroperasi, para calon pedagang fisik aset Kripto yang ada bisa menjadi pedagang fisik aset kripto yang diakui dan legal.

"Aturan yang baru nanti akan menjadi seleksi karena belum tentu semua calon ini akan menjadi full pedagang fisik aset kripto. Itu penting agar terjadi penyeleksian untuk bisa membawa yang awalnya ilegal, kemudian menjadi legal calon pedagang yang diawasi, baru nanti full license," ujarnya.

Saat ini Bappebti tengah menyiapkan konsep pemeringkatan calon pedagang aset kripto di Indonesia. Pemeringkatan tersebut berdasar atas kategori risiko, kepatuhan, dan pemantauan transaksi perdagangan.

Menurut Harmanda, pemeringkatan penting dalam menjaga keamanan dan kepercayaan investor aset kripto. "Ini bagus dan menarik. Semua exchange nantinya akan berlomba-lomba untuk memperbaiki pelayanan dan sistem kerja mereka. Alhasil, investor bisa lihat daftar itu untuk meyakinkan diri mereka untuk mulai berinvestasi," kata Harmanda.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M