BI Rilis Desain Rupiah Digital, Aspakrindo: Positif Bagi Aset Kripto

CBDC dianggap inovasi yang harus diimplemetasikan.

BI Rilis Desain Rupiah Digital, Aspakrindo: Positif Bagi Aset Kripto
Konsep Mata Uang Digital Bank Sentral CBDC. Shutterstock/Panchenko Vladimir
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyatakan langkah Bank Indonesia yang menerbitkan white paper mengenai rupiah digital (CBDC) akan berdampak positif bagi industri aset kripto.  

Ketua Umum Aspakrindo, Teguh Kurniawan Harmanda, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (5/12), mengatakan white paper itu menjadi langkah awal yang baik untuk menjajaki desain CBDC yang tepat, serta hubungannya dengan pengembangan adopsi blockchain, termasuk perdagangan aset kripto.

Menurutnya, perkembangan CBDC adalah sebuah keniscayaan karena Indonesia cepat atau lambat akan mengarah ke sana.

“Jika CBDC dirancang dengan hati-hati, berpotensi menawarkan lebih banyak ketahanan, lebih aman, ketersediaan lebih besar, dan biaya lebih rendah," kata Harmanda.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyatakan white paper ini menguraikan rumusan CBDC bagi Indonesia dengan mempertimbangkan asas manfaat dan risiko. Penerbitan dokumen tersebut merupakan langkah awal dari proyek besar pengembagan inisiatif eksplorasi desain arsitektur Digital Rupiah yang diberi nama Proyek Garuda.

"Pengembangan rupiah digital ini sebagai satu-satunya alat pembayaran digital yang sah di Indonesia," kata Perry dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia, Rabu (30/11).

Rupiah digital dan Web3

Ilustrasi Web3. Shutterstock/TierneyMJ.

Aspakrindo menyatakan siap bersinergi dengan BI dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung penerbitan rupiah digital. Sebab, itu berkenaan dengan sinergi dalam Proyek Garuda yang akan menyasar tujuh area prioritas seperti perdagangan aset kripto, dan ekosistem Web3.

Dalam white paper rupiah digital, dijelaskan aset tersebut didesain untuk dilengkapi dengan berbagai kasus penggunaan baik dalam ekosistem wholesale maupun ritel.

Rupiah digital akan menjadi aset settlement untuk berbagai jenis transaksi di pasar barang dan jasa maupun pasar keuangan, baik yang berada dalam ekosistem tradisional maupun ekosistem digital, seperti ekosistem Web3 termasuk di dalamnya decentralized finance (DeFi) dan metaverse.

"Dengan begitu pengembangan dan adopsi teknologi blockchain akan semakin masif di Indonesia dan menciptakan talenta serta peluang untuk developer lokal mengembangkan bisnisnya," katanya.

Namun, peraturan setingkat Undang-Undang yang ada belum dapat menjadi landasan bagi rupiah digital untuk berstatus legal tender. Di sisi lain, status tersebut diperlukan agar rupiah digital bisa menjadi jangkar dalam berbagai kasus penggunaan di ekosistem Web3.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Perbedaan Kelebihan Jaminan Untuk Meminjam Uang di Pegadaian
Cara Membuat Tulisan Unik di WhatsApp Tanpa Aplikasi dengan Mudah
7 Perusahaan Makanan Terbesar di Indonesia, Pimpin Industri!
Gandeng Garuda Indonesia, Allianz Utama Luncurkan Asuransi Perjalanan
Digitalisasi Pengelolaan Polis, FWD Luncurkan Aplikasi Omne
Apa Itu Starlink milik Elon Musk?