Jumlah Investor Mencapai 15 Juta, Bisakah RI Menjadi Crypto Hub Dunia

Industri aset kripto RI masih punya ruang tumbuh.

Jumlah Investor Mencapai 15 Juta, Bisakah RI Menjadi Crypto Hub Dunia
Ilustrasi pertemuan bisnis tentang keputusan investasi untuk bitcoin. Shutterstock/Morrowind
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Indonesia dipandang memiliki peluang untuk menjadi crypto hub di tingkat global, terutama kawasan Asia Tenggara. Prospek tersebut bersandar pada jumlah investor aset kripto di negeri ini yang mencapai belasan juta, serta regulasi yang memadai.

Pembahasan mengenai peluang Indonesia tersebut mengemuka dalam T-20 Indonesia Summit di Bali, 4-6 September. Acara tersebut merupakan salah satu engagement groups dari G20 yang menjadi bank ide, serta mengumpulkan rekomendasi dari para analis serta pemikir.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo, menyatakan agar perkembangan aset kripto bisa dimaksimalkan. Menurutnya, itu bisa dilakukan dengan mempersiapkan infrastruktur serta pengawasan yang komprehensif.

"Misalnya dengan menghadirkan Digital Future Exchange sebagai bursa kripto resmi. Langkah ini membutuhkan komitmen dari segenap pemangku kepentingan," kata Ketua MPR RI ini.

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda, ikut optimistis Indonesia menjadi pusat inovasi blockchain dan aset kripto di Asia Tenggara menyusul pasar dan regulasi yang potensial.

"Meningkatnya pengguna kripto yang sangat luar biasa dan memiliki potensi bisa mendorong pengelolaan industri yang lebih baik. Maka dari itu, perlu dukungan berbagai stakeholder untuk memajukan industri kripto di Tanah Air,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (12/9).

Jumlah investor

Ilustrasi aset kripto. Shutterstock/Pedrosek

Jumlah investor aset kripto di Indonesia per Juli 2022 mencapai lebih dari 15,5 juta dengan nilai transaksi Rp232,4 triliun. “Potensi itu tentu akan dimanfaatkan oleh para perusahaan investor untuk menanamkan modalnya di developer kripto atau blockchain lokal,” kata Harmanda.

Dia mengutip hasil survei Finder Crypto Adoption yang menunjukkan kepemilikan aset kripto orang Indonesia mencapai 29,8 juta dengan persentase 16 persen. Angka tersebut lebih tinggi ketimbang rata-rata global yang mencapai 15 persen. Jajak pendapat tersebut dilakukan di 26 negara pada Agustus 2022.

Di lain sisi, jumlah investor aset kripto masih sekitar 4 persen dari total penduduk Indonesia yang mencapai 270 juta. Bagi Harmanda, bisnis industri aset kripto masih menjanjikan serta memiliki ruang untuk tumbuh. Sebagai bukti, aksi akuisisi decacorn PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk terhadap platform Kripto Maksima Koin.

Tidak hanya itu, jumlah proyek aset kripto yang turut menjadi indikator peningkatan bisnis aset kripto di Indonesia, baik dari sisi talenta maupun teknologi, tidak sedikit.

“Aset kripto ini memiliki potensi besar di ekosistem digital. Transaksi kripto juga sudah dikenakan pajak. Jika dilihat dari jumlah transaksi bisa diketahui berapa banyak kontribusi yang bisa diberikan kepada negara," ujarnya.

Regulasi memadai

Ilustrasi aset kripto. Shutterstock/Chinnapong

Regulasi aset kripto yang komprehensif serta tidak membatasi inovasi menjadi landasan bagi pelaku pasar untuk mengembangkan bisnis pada beragam sektor, mulai dari perdagangan fisik aset kripto, perusahaan rintisan blockchain, teknologi Web3, dan lain-lain.

“Keterbukaan pemerintah ini sangat baik untuk pertumbuhan industri kripto dan blockchain. Namun, perlu beberapa penyesuaian untuk memperkuat ketahanan industri menuju ke arah yang lebih transparan, efisien, dan efektif," ujarnya.

Dilihat secara global, terjadi tren sejumlah exchanger yang mulai terguncang karena terdampak oleh kondisi pasar yang menurun tajam. Sejumlah platform aset kripto dengan skala kecil mesti rela diakuisisi oleh perusahaan yang lebih besar. Di sisi lain, ada fenomena exchange kripto yang bisnisnya menyiratkan tanda akan kolaps.

"Maka dari itu, diperlukan penguatan regulasi yang tepat untuk membuat industri semakin sehat dan mampu bertahan dari situasi saat ini," kata Manda.

Sebelumnya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menyatakan lembaganya akan memperkuat penilaian risiko terhadap exchanger domestik. Rencananya, penguatan tersebut akan didukung aturan baru.

Lembaga di bawah Kementerian Perdagangan itu nantinya akan memperkuat penilaian terhadap pedagang aset fisik kripto pada sejumlah aspek, seperti kepatuhan terhadap peraturan, serta ketepatan waktu dalam soal pelaporan keuangan dan data transaksi.

“Kalau nanti kami melakukan penilaian risiko di dalam peraturan itu, akan kelihatan mana perusahaan-perusahaan yang memang sudah compliant kepada aturan dan selalu tepat waktu,” kata Tirta dalam keterangannya, Rabu (31/8). 

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang