Meski Pasar Lesu, Bisnis Broker Kripto Dipandang Tetap Tangguh

Asosiasi sambut baik keterbukaan pemerintah terhadap kripto.

Meski Pasar Lesu, Bisnis Broker Kripto Dipandang Tetap Tangguh
Ilustrasi pertemuan bisnis tentang keputusan investasi untuk bitcoin. Shutterstock/Morrowind
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyatakan investor aset kripto dalam negeri tak perlu khawatir terhadap ekosistem industri yang belakangan ini diterpa kabar buruk. Organisasi tersebut mengatakan regulasi pemerintah telah berhasil mendorong penguatan bisnis perusahaan kripto domestik.

Menurut Ketua Umum Aspakrindo, Teguh Kurniawan Harmanda, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (25/7), kejatuhan ekosistem aset kripto memang telah membuat investor cemas. Menurutnya, jumlah perusahaan aset kripto yang memasuki masa gelap pun tak sedikit.

Meski demikian, investor Indonesia tak perlu khawatir atas kondisi tersebut, kata Harmanda. Menurutnya, meski pasar aset kripto memiliki volatilitas tinggi, pemerintah melalui Badan Pengawas Badan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengambil langkah antisipasi. Bappebti membuat aturan ketat untuk memberikan persetujuan kepada perusahaan atau pedagang aset kripto yang bisa menyelenggarakan transaksi.

"Peraturan tersebut menjadi landasan bagi pelaku pasar industri kripto untuk melakukan bisnis yang mencakup mekanisme perdagangan fisik aset kripto. Terlebih potensi bisnis di dalam negeri masih menjanjikan," kata Harmanda.

Di ranah global, industri aset kripto sedang sangat lesu. Ambil contoh kasus Celcius Network. Perusahaan pemberi pinjaman aset kripto itu resmi mengajukan pailit di Amerika Serikat, Jumat (15/7). Celcius Network menyusul perusahaan pemberi pinjaman lain yang melakukan langkah serupa seperti Voyager Digital. Selain itu, hedge fund Three Arrows Capital turut mengajukan pailit.   

Sejumlah persyaratan untuk pedagang kripto

Ilustrasi aset kripto. Shutterstock/Chinnapong

Agar bisa memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi transaksi perdagangan, menurut Harmanda, pedagang kripto di Indonesia mesti memenuhi Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Beleid tersebut mengatur sejumlah persyaratan bagi pedagang fisik aset kripto untuk beroperasi, seperti misalnya memiliki modal disetor paling sedikit Rp80 miliar, serta mempertahankan ekuitas paling sedikit 80 persen dari modal yang disetor. Broker juga harus membentuk Badan usaha Berbadan Hukum (PT) dan menempatkan dana transaksi pada rekening terpisah dengan modal.

Calon pedagang fisik aset kripto juga wajib menyediakan dan/atau membuka akses terhadap seluruh sistem yang dipergunakan kepada Bappebti dalam rangka pengawasan. Selain itu, pedagang juga wajib menyerahkan laporan posisi keuangan; laporan laba rugi komprehensif; laporan perubahan ekuitas; laporan arus kas; dan catatan atas laporan keuangan (CALK).

“Bappebti berharap peraturan itu tentu dapat memberikan manfaat, seperti memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian usaha, meningkatkan penanaman modal dalam negeri atau mencegah arus keluar modal, mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi negara melalui penerimaan perpajakan,” katanya.

Keterbukaan pemerintah

Ilustrasi kripto. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Harmanda pun menanggapi keterbukaan pemerintah terhadap investor untuk mengembangkan aset kripto domestik. 

"Keterbukaan pemerintah ini sangat baik untuk pertumbuhan industri kripto. Terlebih saat ini sudah ada regulasi yang tegas terkait perdagangan kripto sebagai komoditi. Kemendag juga tengah dalam proses mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring dan kustodian untuk mendukung ekosistem aset kripto Indonesia," katanya.

Wakil Menteri Perdagangan setelah menghadiri World Blockchain Summit 2022 di Singapura (18/7) sempat menyampaikan pemerintah terbuka terhadap perusahaan dari dalam negeri maupun luar negeri untuk mengembangkan pasar aset kripto domestik. 

Bappepti mencatat hingga Juni 2022, jumlah investor aset kripto telah mencapai 14,6 juta, naik dari akhir tahun 2021 yang hanya 11,2 juta. 

Kemudian, total transaksi perdagangan untuk kripto periode Januari-Juni 2022 mencapai Rp 212 triliun. Angka transaksi tersebut turun dari Rp428 triliun periode sama tahun lalu karena koreksi nilai pada sejumlah aset kripto.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Maret 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

17 Film Termahal di Dunia, Memiliki Nilai yang Fantastis
Rumah Tapak Diminati, Grup Lippo (LPCK) Raup Marketing Sales Rp325 M
Bea Cukai Kembali Jadi Samsak Kritik Warganet, Ini Respons Sri Mulyani
Ada Modus Bobol Akun Bank via WhatsApp, Begini Cara Mitigasinya
Melonjak 109%, Bank Raya Kantongi Laba Rp9,16 Miliar
Stanchart: Kemenangan Prabowo Tak Serta Merta Tingkatkan Investasi