Moratorium Izin Pedagang Baru Demi Perkuat Industri Aset Kripto RI

Bappebti tengah menyiapkan revisi peraturan platform.

Moratorium Izin Pedagang Baru Demi Perkuat Industri Aset Kripto RI
Ilustrasi pertemuan bisnis tentang keputusan investasi untuk bitcoin. Shutterstock/Morrowind
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) belum lama ini menerbitkan aturan yang menetapkan moratorium terhadap izin baru pedagang fisik aset kripto. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan industri. 

Dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/8), Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menyebutkan penghentian sementara izin ini demi memperkuat faktor keamanan di exchanger.

Menurutnya, Bappebti saat ini tengah menggodok revisi dari Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Fisik Aset Kripto. Rencananya, peraturan terbaru ini akan memuat sejumlah klausul yang memperkuat peraturan lama, seperti penerapan know your customer (KYC) maupun ISO, pernyataan pengungkapan (disclosure statement), hingga permodalan exchanger.    

“Moratorium itu tujuannya adalah supaya nanti meningkatkan standarnya dulu baru kemudian (izin) dibuka lagi. Jadi kami sedang merevisi peraturan Bappebti-nya kemudian (izin) dibuka lagi supaya standarnya itu bisa dipenuhi,” kata Tirta. Namun, dia tidak menyebutkan durasi waktu penyetopan sementara ini.

Ketentuan moratorium ini tertuang dalam surat edaran tentang penghentian penerbitan perizinan pendaftaran calon pedagang fisik aset kripto. Surat bernomor 208/BAPPEBTT/SE/08/2022 ini mulai efektif diberlakukan pada 15 Agustus 2022.

Dalam surat yang diteken oleh Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, penghentian penerbitan izin bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efisien, dan efektif.

Respons terhadap perkembangan industri

Ilustrasi aset kripto. Shutterstock/Chinnapong

Kebijakan penghentian sementara izin ini merupakan respons Bappebti terhadap kondisi pasar aset kripto saat ini, kata Tirta. Dia menyebut soal tren sejumlah exchanger yang mulai terguncang karena terdampak oleh kondisi pasar yang bearish.

Dalam catatannya, saat ini terjadi sejumlah platform aset kripto dengan skala kecil mesti rela diakuisisi oleh pelaku kripto yang lebih besar. Di sisi lain, ada fenomena pedagang aset kripto yang bisnisnya menyiratkan tanda-tanda akan kolaps.

Kasus Coinbase bisa jadi misal. Melansir Fortune.com, platform perdagangan aset kripto dari Amerika Serikat itu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 1.100 karyawannya, atau setara dengan 18 persen dari tenaga kerjanya.

Pada kuartal kedua tahun ini, Coinbase rugi US$1,1 miliar. Padahal, kuartal sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) platform ini bisa untung US$1,61 miliar. Catatan ini akhirnya melanjutkan kerugian pada kuartal I-2022 yang mencapai US$430 juta.

Coinbase dianggap kena dampak koreksi harga aset digital dalam waktu lama yang lazim disebut musim dingin kripto. Saat ini, kapitalisasi pasar aset kripto hanya US$973 miliar, jauh dari pergerakan pada awal tahun yang mencapai lebih dari US$2 triliun (year-to-date).

“Ini menjadi tanda-tanda bahwa sebenarnya kami pun harus memberikan keamanan yang lebih dalam hal ini,” kata Tirta. 

Tanggapan pelaku kripto

Ilustrasi kripto. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Menanggapi moratorium ini, CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyatakan kebijakan tersebut dapat menciptakan persaingan yang sehat serta pengawasan yang baik di antara pelaku usaha platform aset kripto.

"Selaku pelaku industri, saya sangat mengapresiasi dengan terbitnya surat edaran resmi tersebut. Ini menandakan bahwa Bappebti selaku regulator mendukung terciptanya iklim ekosistem kripto yang sangat sehat, serta efisien, efektif dan juga transparan kepada seluruh stakeholder di industri kripto ini,” kata Oscar.

Dia berharap Bappebti dapat memperkuat industri dengan menerbitkan aturan yang mendorong peningkatan izin dari calon pedagang menjadi pedagang fisik aset kripto yang berlisensi.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Fisik Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda, menaksir Bappebti sedang menggodok aturan baru untuk menyeleksi calon pedagang fisik aset kripto menjadi full license.

"Untuk naik jenjang ke full license, menjadi pekerjaan rumah Bappebti. Apakah dari sisi regulasi akan ditambah atau dipertebal,” katanya.

Harmanda mengatakan regulasi full license pedagang fisik aset kripto nantinya bakal memperkuat industri aset kripto domestik. Apalagi, Bappebti akan menghadirkan Bursa Berjangka. Menurutnya, ketika bursa itu sudah beroperasi, para calon pedagang fisik aset lripto yang ada bisa menjadi pedagang fisik aset kripto yang diakui dan legal.

"Aturan yang baru nanti akan menjadi seleksi karena belum tentu semua calon ini akan menjadi full pedagang fisik aset kripto. Itu penting agar terjadi penyeleksian untuk bisa membawa yang awalnya ilegal, kemudian menjadi legal calon pedagang yang diawasi, baru nanti full license," ujarnya.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M