Kominfo Akhirnya Resmi Blokir 15 PSE Judi Online

Ratusan ribu situs judi telah diblokir sejak 2018.

Kominfo Akhirnya Resmi Blokir 15 PSE Judi Online
Menkominfo, Johnny G. Plate. (dok. Kemkominfo)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat yang mengandung unsur perjudian online. Langkah tersebut kontras dengan pernyataan sebelumnya yang menekankan bahwa aplikasi dimaksud hanya permainan biasa.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam keterangan kepada wartawan (3/8), menyatakan terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 PSE memfasilitasi kegiatan perjudian online, dan akhirnya diblokir pada 2 Agustus. 

Sejumlah SE tersebut di antaranya Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, dan Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu.

Kominfo sempat dikecam karena memblokir sejumlah platform digital seperti Yahoo sampai PayPal, tapi meloloskan situs judi online.

Menjawab kritik tersebut, Dirjen Aplikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangarepan, mengatakan situs yang terdaftar di PSE itu bukan judi online, tetapi hanya permainan. “Kami sudah melakukan verifikasi dan seleksi bahwa yang terdaftar itu bukan judi online, tapi hanya permainan kartu. Gara-gara ini juga saya download, saya cek sendiri,” katanya dalam konferensi pers secara daring, Minggu (31/7).

Pemblokiran judi online

Kominfo

Situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses. Kominfo, kata Johnny, selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian.

“Kami sejauh ini telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujarnya.

Dia menyatakan PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.

Kominfo belakangan tengah mendapatkan sorotan keras dari publik karena menerapkan pemblokiran bagi PSE privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran. Akses terhadap sejumlah platform digital, seperti Steam, Yahoo, dan Paypal ditutup dan dianggap merugikan banyak pihak.

Meski begitu, Kominfo menyatakan telah menormalisasi akses sejumlah platform digital. Ambil misal, Valve Corp, terdiri dari Steam, CS Go, dan Dota, telah dibuka aksesnya sejak Selasa (2/8) pagi. Begitu pun Yahoo. Akan hal Paypal, akses terhadapnya telah dibuka sejak Minggu (31/7) pagi.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI