Tiga Fakta Soal Kasus Korupsi BTS Kominfo, Simak Daftarnya

Menkominfo Johnny G Plate terseret sebagai saksi.

Tiga Fakta Soal Kasus Korupsi BTS Kominfo, Simak Daftarnya
Ilustrasi Menara BTS. (ShutterStock/Alpen Works)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah terisap dalam pemeriksaan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini masih menelusuri skandal itu.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa Johnny G. Plate sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kompas.com melansir bahwa dugaan korupsi BTS 4G itu telah mencuat sejak pertengahan tahun lalu. Setelah tim Jampidsus Kejagung melaksanakan gelar perkara pada Oktober 2022, ditemukan bukti permulaan yang cukup ihwal dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kejagung menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Tim penyidik Kejagung menggeledah sejumlah tempat, mulai dari kantor perusahaan, seperti PT ZTE Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Moratelindo, dan kantor pemerintahan termasuk Kominfo.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus korupsi BTS Kominfo dikutip dari berbagai sumber.

1. Menkominfo jadi saksi kasus

Menkominfo, Johnny Plate, diperiksa Kejagung sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut, Selasa (14/2). Dia menjalani pemeriksaan selama 9 jam mulai dari pukul 9.02 hingga 18.02 WIB.  

Johnny mengaku menghormati segala permasalahan hukum pada layanan umum Bakti Kominfo sebagai organisasi non-eselon.

“Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik saya sampaikan penuh tanggung jawab secara khusus terkait tugas fungsi kewenangan sebagai Menteri Komunikasi warga Indonesia,” kata politikus partai Nasdem itu, seperti dikutip dari IDN Times.

2. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp1 triliun

Dilansir dari Antara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebutkan Jampdisus masih melakukan perhitungan ihwal dugaan kerugian negara dalam korupsi menara BTS Kominfo.

Berdasarkan perhitungan tim penyidik, dugaan kerugian bisa mencapai Rp1 triliun dari nilai kontrak yang mencapai Rp10 triliun.

“Tapi ini [nilai kerugian] bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang, karena belum mendapatkan [taksiran] kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” kata Ketut di Jakarta, Rabu (16/11/2022).

3. Kejagung tetapkan lima orang sebagai tersangka

Jampidsus Kejagung menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pencucian uang (TPPU) penyedia menara BTS 4G Kominfo, Selasa (7/2), seperti diwartakan Antara.

Tersangka itu merupajan yang kelima, yakni Irwan Hermawan. Dia adalah Komisaris PT Solitech Media, dan diduga telah melawan hukum dengan bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Anang Achmad Latif (AAL) untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G. Praktik itu mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemegang dalam paket 1,2, 3, 4, dan 5.

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, yakni AAL selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia 2020, dan Mukti Ali dari PT Huawei Technology Investment.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Buka Rekening Bank Mandiri Online, Praktis dan Cepat!
4 Cara Download Video CapCut Tanpa Watermark Terbaru 2024
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Apa itu Monkey Business? Ini Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya
Daftar Orang Terkaya di Dunia Terbaru 2024, Siapa Saja?
Memasuki 39 Tahun, MSIG Life Kenalkan Budaya Kerja Baru