TECH

Daftar Lengkap Aset Kripto Terdaftar di Bappebti 2023

Ada 501 aset kripto terdaftar di Peraturan Bappebti terbaru.

Daftar Lengkap Aset Kripto Terdaftar di Bappebti 2023Ilustrasi uang kripto. Shutterstock/HariPrasetyo
14 June 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis daftar terbaru aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Lis tersebut termaktub dalam lampiran Peraturan Bappebti nomor 4 tahun 2023 tentang Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Total, ada 501 aset kripto terdaftar dalam turan tersebut. Jumlah tersebut naik dari sebelumnya 383 aset kripto dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022.

"Untuk memenuhi kebutuhan perdagangan Aset Kripto serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto, perlu melakukan penyesuaian atas daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," demikian tulis Bappebti dalam konsiderans beleid tersebut, dikutip Rabu (14/6).

Bappebti melakukan pengawasan terhadap transaksi perdagangan aset kripto berdasarkan Edaran Kepala Bappebti No 49/BAPPEBTI/SE/03/2022 tentang Penyampaian Laporan Berkala dan Sewaktu-waktu atas Pelaksanaan Perdagangan Aset Kripto.

Dalam edaran tersebut calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) wajib menyampaikan laporan transaksi harian dan bulanan, laporan keuangan harian, bulanan dan tahunan, serta laporan kegiatan triwulan dan tahunan. Dalam Edaran tersebut diinformasikan format laporan yang wajib disampaikan ke Bappebti.

Untuk laporan transaksi dan laporan kegiatan disampaikan melalui email, sedangkan laporan keuangan yang sebelumnya disampaikan melalui email saat ini telah diberlakukan penyampaian laporan keuangan CPFAK melalui sistem pelaporan keuangan (e-reporting).

Pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan Bursa Kripto sebagai suatu perusahaan atau entitas tersendiri nantinya dan memiliki kedudukan sejajar dengan Lembaga Kliring Berjangka.

Dua entitas ini memiliki dua fungsi yang berbeda pada ekosistem Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia. Bursa Aset Kripto saat ini sedang dalam proses pemberian persetujuan dan pengintegrasian sistim Bursa Aset Kripto dengan sistem dari Kliring Berjangka, sistim Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto (Kustodian) dan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.

Daftar aset kripto terdaftar Bappebti

Berikut tautan lampiran daftar aset kripto yang diperdangankan di Indonesia:

Related Topics