Komdigi Lanjutkan Pembekuan Platform World di Indonesia

Intinya sih...
Kementerian Komdigi tetap memberlakukan sanksi penghentian sementara pada platform World yang dinilai belum memenuhi ketentuan hukum nasional.
Ada pelanggaran atas ketentuan perlindungan data pribadi serta kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah.
Terdapat 4 kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh TFH dan mitranya agar dapat melanjutkan operasional bisnis di Indonesia.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi melanjutkan sanksi penghentian sementara terhadap platform World yang dikelola oleh Tools For Humanity (TFH) dan mitra lokalnya, PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN). Keputusan ini diambil setelah aktivitas pengumpulan data biometrik iris oleh platform tersebut dinilai melanggar aturan perlindungan data pribadi di Indonesia.
“Tetap diberlakukan suspend. Sanksi tersebut merupakan langkah preventif yang diambil untuk melindungi masyarakat,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Selasa (17/6).