TECH

Alasan Kripto Kena Pajak: Bukan Alat Pembayaran & SBN, Tapi Komoditas

Pajak aset kripto yang dikenakan berupa PPN dan PPh.

Alasan Kripto Kena Pajak: Bukan Alat Pembayaran & SBN, Tapi KomoditasIlustrasi perdagangan kripto. Shutterstock/Rokas Tenys
13 April 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menjelaskan soal aturan baru pengenaan pajak terhadap aset kripto. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Neilmadrin Noor, mengatakan aset kripto merupakan komoditas sehingga memenuhi kriteria sebagai objek pajak pertambahan nilai (PPN). 

Aset kripto tersebut tidak dianggap sebagai alat tukar maupun surat berharga negara (SBN), kata Noor. Bank Indonesia (BI) menyatakan aset kripto bukanlah alat pembayaran yang sah. Sedangkan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan menegaskan aset kripto merupakan komoditas.

“Karena komoditas, maka merupakan barang kena pajak tidak berwujud dan harus dikenai PPN juga agar adil,” kata Neilmaldrin dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (13/4).

Pekan lalu, pemerintah resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Kripto. Melalui beleid tersebut, kebijakan pengenaan pajak kripto pun resmi berlaku mulai Mei ini.

Atas perdagangan aset kripto, dipungut PPN besaran tertentu atau final dengan tarif 0,11 persen dari nilai transaksi jika penyelenggara perdagangan adalah pedagang fisik aset kripto, menurut Neilmadrin. Sebaliknya, jika perdagangan tidak dilakukan pedagang aset fisik kripto, tarifnya menjadi 0,22 persen. Sedangkan untuk jasa mining atau verifikasi transaksi aset dikenai tarif 1,1 persen dari nilai konversi aset kripto.

Bagi penjual aset kripto, turut dikenakan PPh pasal 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai aset kripto jika merupakan pedagang aset fisik kripto dan 0,2 persen dari nilai aset kripto apabila bukan pedagang aset fisik kripto. Lalu, untuk penambang aset kripto (miner) juga dikenai PPh pasal 22 dengan tarif 0,1 persen dari penghasilan yang diterima atau diperoleh.

Penerapan aturan mudah

Ilustrasi bursa kripto. Shutterstock/Daliu

Oleh karena aset kripto merupakan jenis objek pajak baru, kata Neilmaldrin, pemerintah mengusahakan penerapan aturan yang mudah dan sederhana. Menurutnya, cara pengenaan pajak pada perdagangan aset kripto adalah dengan menunjuk pihak ketiga sebagai pemungut PPN perdagangan aset kripto, yaitu penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik dalam negeri maupun luar negeri.

“Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagaimana perlakuan PPN dan PPh atas transaksi kripto yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya memperkirakan potensi pemasukan negara dari PPN atas perdagangan aset kripto mencapai lebih dari Rp1 triliun. Perhitungan tersebut berdasar atas realisasi total transaksi aset kripto tahun lalu yang mencapai Rp850 triliun.

“Total transaksi kripto di Indonesia sekitar Rp850 triliun. Berarti dikali 0,2 persen sekitar Rp1 triliun,” kata Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan PTLL DJP Kementerian Keuangan, Bonarsius Sipayung, dalam konferensi pers, Rabu (6/4). Angka tersebut tentu akan berubah seiring dengan realisasi volume transaksi aset kripto tiap tahunnya.

Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda, mengatakan lembaganya menyambut baik pemberlakuan pajak terhadap transaksi aset kripto. Menurutnya, pengenaan pajak ini sangat memungkinkan dan memberi dampak positif pada industri yang tengah berkembang dengan baik.  

"Ini juga merupakan langkah yang baik untuk mendukung berkembangnya industri aset kripto yang dipandang memiliki legitimasi yang kuat," kata Harmanda, Jumat (8/5). Saat ini Aspakrindo masih mengkaji beleid tersebut dan pada dasarnya akan tunduk pada peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.

Related Topics