TECH

Bappebti Rilis Aturan Baru, Jumlah Kripto Terdaftar Jadi 383 Aset

Aturan baru demi kepastian hukum & informasi bagi investor.

Bappebti Rilis Aturan Baru, Jumlah Kripto Terdaftar Jadi 383 AsetShutterstock/Wit Olszewski
10 August 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan peraturan baru untuk mengimbangi perkembangan perdagangan aset kripto.

Lembaga di bawah naungan Kementerian Perdagangan ini merilis Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan teranyar ini menetapkan 383 jenis aset kripto dapat diperdagangkan di pasar fisik.

Aturan terbaru ini sekaligus membatalkan peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur perdagangan 229 jenis aset kripto.

“Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” kata Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, dalam keterangan kepada wartawan, dikutip Rabu (10/8).

Untuk jenis aset kripto di luar daftar terbaru ini, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

Usulan pelaku pasar

Ilustrasi aset kripto. Shutterstock/Pedrosek

Penyesuaian daftar aset kripto yang diperdagangkan ini merupakan usulan dari pelaku pasar serta berdasar atas evaluasi Bappebti. “Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan,” kata Didid.

Peraturan ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil sejumlah risiko, seperti diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper, atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison, dalam kesempatan sama menyatakan beleid terbaru ini mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan.

Menurutnya, ada pertimbangan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP).

“Tentunya turut mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risikonya, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia,” ujarnya.

Efisiensi pengaturan

Ilustrasi aset kripto. Shutterstock/Chinnapong

Related Topics