Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Batalkan Kesepakatan Akuisisi Twitter, Elon Musk Bakal Digugat

Elon Musk mencapai kesepakatan untuk mengakuisisi Twitter, Senin (25/4). Shutterstock/Sergei Elagin

Jakarta, FORTUNE – CEO Tesla Elon Musk dilaporkan telah membatalkan kesepakatan akuisisi Twitter senilai US$44 miliar atau lebih dari Rp659 triliun. Merespons tindakan tersebut, Twitter lantas menyebut akan menggugat Musk ke pengadilan.

Dalam sebuah cuitan, seperti dikutip pada Senin (11/7), Ketua Twitter, Bret Taylor, menyampaikan rencana direksi Twitter mengambil tindakan hukum untuk menegakkan perjanjian merger. Rencananya, langkah hukum ini akan ditempuh di Pengadilan Negeri Delaware, Amerika Serikat.

“Dewan direksi berkomitmen untuk menutup transaksi pada harga dan persyaratan yang disepakati dengan Musk," begitu pernyataan resmi Bret Taylor.

Sebelumnya, Elon Musk melalui pengacaranya menyebut Twitter gagal atau menolak menanggapi sejumlah permintaan informasi tentang akun palsu ataupun spam di platform. Padahal, informasi tersebut diyakini merupakan dasar kinerja bisnis perusahaan.

"Twitter melakukan pelanggaran material terhadap beberapa ketentuan perjanjian itu, tampaknya telah membuat pernyataan palsu dan menyesatkan yang diandalkan oleh Musk ketika memasuki perjanjian penggabungan," demikian bunyi dokumen pengajuan tentang pembatalan transaksi.  

Kabar Elon Musk akan mundur dari akuisisi ini belakangan telah ramai. Menurut sumber anonim dalam laporan The Washington Post, Jumat (8/7), pihak Elon Musk dikabarkan telah menyetop diskusi seputar pendanaan untuk akuisisi. Kesepakatan ini terancam gagal karena kekhawatiran pihak Musk atas Twitter yang tidak dapat melakukan verifikasi atas akun spam dan bot di platform.

Padahal, manajemen Twitter, dalam keterangan kepada media, Kamis (7/7), mengeklaim telah menghapus 1 juta akun spam setiap harinya. Layanan jejaring sosial ini turut menegaskan pengguna palsunya hanya mencapai 5 persen dari jumlah keseluruhan.

Langkah hukum

Ilustrasi Twitter. Shutterstock/Rokas Tenys

Keputusan Musk ini mungkin akan menciptakan perselisihan hukum yang berlarut-larut antara dia dengan Twitter yang berbasis di San Fransisco, Amerika Serikat.  

Menurut laporan Reuters, sengketa merger dan akuisisi yang berujung di pengadilan kerap berakhir dengan perusahaan menegosiasikan kembali kesepakatan atau pihak pengakuisisi membayar target penyelesaian untuk pergi, ketimbang hakim memerintahkan agar transaksi diselesaikan.

Itu karena perusahaan yang menjadi target akuisisi sering kali ingin menyelesaikan ketidakpastian seputar masa depan mereka dan terus melangkah maju.

Twitter, bagaimanapun, berharap bahwa proses pengadilan akan dimulai dalam beberapa minggu dan diselesaikan dalam beberapa bulan, menurut seseorang yang mengetahui masalah tersebut.

"Saya akan mengatakan Twitter berada dalam posisi yang baik secara hukum untuk menyatakan bahwa itu memberinya semua informasi yang diperlukan dan ini adalah dalih untuk mencari alasan untuk keluar dari kesepakatan," ujar Ann Lipton, Dekan Asosiasi untuk Penelitian Fakultas di Sekolah Hukum Tulan.

Sementara, Daniel Ives, Analis di Wedbush, menyebut langkah Mask untuk membatalkan akuisisi menjadi kabar buruk bagi Twitter. "Ini adalah skenario bencana untuk Twitter dan dewannya karena sekarang perusahaan akan melawan Musk dalam pertempuran pengadilan yang panjang untuk menutup kesepakatan dan/atau biaya perpisahan minimal U$1 miliar," katanya.

Sebagai konteks, dalam kesepakatan pengambilalihan Twitter, terdapat klausul yang meminta Musk membayar US$1 miliar atau lebih dari Rp14 triliun jika akuisisi gagal karena pembiayaan atau pemblokiran dari regulator. Namun, “biaya perpisahan” itu tidak berlaku jika Musk mengakhiri kesepakatan itu sendiri.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
Luky Maulana Firmansyah
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us