TECH

Demi Bantu UMKM, Kemendag Sempurnakan Aturan E-commerce

Isu perlindungan konsumen juga dibahas dalam regulasi baru.

Demi Bantu UMKM, Kemendag Sempurnakan Aturan E-commerceIlustrasi : dagang elektronik (Dok.Shutterstock)
29 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perdagangan tengah menyempurnakan regulasi mengenai perdagangan elektronik atau e-commerce domestik. Lembaga tersebut menyatakan langkah ini ditujukan demi membantu penguatan ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam layanan perdagangan daring.  

Dalam siaran persnya, Kemendag mengaku telah melakukan uji publik penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. 

Menurut Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, penyempurnaan ini bertujuan menjaga dan mengoptimalkan perdagangan daring di dalamnya.

“Pemerintah memastikan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PME) menjadi ruang bisnis yang adil dan bermanfaat, terutama UMKM. Permendag ini sekaligus untuk melindungi pasar dalam negeri dari praktik perdagangan tidak sehat," kata Zulkifli dalam keterangan di Jakarta, dikutip Kamis (29/12).  

Menurutnya, aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Tata aturan perdagangan secara daring sejatinya sudah termuat dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020, namun perlu disempurnakan,” ujarnya.

Daya saing UMKM

Ilustrasi E-commerce. Shutterstock/Robert Kneschke
Ilustrasi E-commerce. Shutterstock/Robert Kneschke

Dalam kesempatan sama, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, menyatakan penyempurnaan regulasi ini bertujuan meningkatkan daya saing produk UMKM sekaligus mencegah praktik perdagangan tidak sehat pada pasar niaga elektronik.

"Penyempurnaan kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri serta pelaku usaha formal dengan informal,” ujarnya.

Terdapat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam pembahasan perbaikan regulasi ini. Kerja sama ini penting karena perdagangan elektronik tidak hanya soal isu perdagangan, melainkan perlindungan konsumen.

“Hadirnya aturan baru nantinya dapat semakin memberikan kejelasan aturan main dan juga keadilan kesempatan berusaha di bidang perdagangan daring,” ujarnya.

Dikutip dari Antara, Asosiasi E-commerce Indonesia mencatat per September 2022 terdapat 21 juta unit usaha UMKM yang telah masuk dalam jaringan perdagangan daring. Pemerintah dan industri menargetkan 30 juta UMKM masuk ke platform digital pada 2024.

Menurut riset Google, Temasek, dan Bain & Company, e-commerce merupakan pendorong utama perekonomian digital Indonesia. Nilai transaksi perdagangan elektronik Indonesia tahun ini ditaksir mencapai US$59 miliar atau lebih dari Rp916 triliun.

Sedangkan, nilai ekonomi digital Indonesia pada 2022—yang diukur dalam volume barang dagangan kotor (GMV) —secara keseluruhan diprediksi mencapai US$77 miliar atau lebih dari Rp1.196 triliun

Related Topics