TECH

Demi Keamanan Investasi, Aplikasi Kripto Luno Terapkan Travel Rule

Persentase risiko kejahatan aset kripto hanya 0,15 persen.

Demi Keamanan Investasi, Aplikasi Kripto Luno Terapkan Travel RuleAplikasi Luno terlihat di layar smartphone yang diletakkan di atas tumpukan koin bitcoin. Shutterstock/Ascannio
19 July 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Luno, aplikasi investasi aset kripto, menerapkan Travel Rule sebagai upaya melindungi pelanggan dalam melakukan investasi. Penerapan prinsip tersebut memungkinkan solusi pencegahan atas tindakan ilegal.

Menurut Country Manager Luno Indonesia, Jay Jayawijayaningtiyas, penerapan Travel Rule ini sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 8 Tahun 2021, serta rekomendasi dari Gugus Tugas Aksi Keuangan (Financial Action Task Force/FATF).

Implementasi Travel Rule ini memiliki tujuan untuk melakukan identifikasi dan verifikasi identitas pelanggan yang mengirimkan atau menerima aset kripto.

Luno optimistis terhadap Travel Rule sebagai solusi dalam mencegah aktivitas terlarang, seperti tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme. Penerapan itu juga sejalan dengan komitmennya untuk menjadi aplikasi investasi aset kripto yang sederhana, aman, dan terpercaya.

“Kami bangga menjadi salah satu calon pedagang fisik aset kripto terdaftar di Indonesia yang pertama kali menerapkan Travel Rule, yang menandai pencapaian baru di industri untuk menyediakan ekosistem investasi kripto yang lebih aman dan lebih baik di Indonesia,” kata Jay, dalam keterangan resmi kepada media, dikutip Selasa (19/7).

Menurutnya, seiring dengan pertumbuhan pasar aset kripto, risiko penipuan dan transaksi ilegal bakal kian meningkat. Berdasarkan laporan Chainalysis , kerugian dari kejahatan aset kripto tahun lalu berkisar US$14 miliar atau setara Rp207,8 triliun.

Terlepas dari risiko kejahatan aset kripto yang tinggi, persentase transaksi aset kripto ilegal hanya 0,15% dari semua volume transaksi pada 2021.

Perlindungan investor

Ilustrasi aset kripto. Shutterstock/Chinnapong

Implementasi Travel Rule mewajibkan calon pedagang fisik aset kripto (PFAK) untuk mengumpulkan informasi tentang penerima aset kripto, dan bertukar informasi tersebut dengan PFAK lain. Informasi yang dipertukarkan itu meliputi nama lengkap, alamat wallet, tanggal lahir, tempat tinggal, dan lain-lain.

Travel Rule ini menjadi bagian dari komitmen untuk mengembangkan industri lewat praktik e-KYC atau know your customer, sembari tetap menjaga privasi pelanggan.

Jay merujuk data Bappebti yang menunjukkan terdapat penambahan hampir 3 juta investor aset kripto dari 11,2 juta pada akhir Desember 2021 menjadi 14,1 juta per Mei 2022.  Bahkan angka tersebut melampaui jumlah investor pasar modal yang mencapai 8,85 juta.

Sementara itu, nilai transaksi kripto meningkat 1.224 persen menjadi Rp856 triliun pada 2021, atau melonjak ketimbang Rp65 triliun pada 2020.  Bahkan nilai transaksi aset kripto dalam periode Januari-Mei 2022 telah mencapai Rp192 triliun.

“Untuk ke depannya, prioritas kami tetap berfokus memastikan akses yang mudah dan aman bagi pelanggan ketika ingin berinvestasi aset kripto, yang juga didukung oleh transparansi informasi, edukasi aset kripto, dan wawasan terkini seputar aset kripto, khususnya untuk kategori blue-chip,” ujarnya.

Luno menyatakan diri sebagai perusahaan global penyedia aset kripto terkemuka dengan misi memudahkan investasi kripto. Didirikan pada 2013, perusahaan mengeklaim telah memperkenalkan aset kripto kepada lebih dari 10 juta pelanggan di lebih dari 40 negara di seluruh Amerika Serikat, Eropa, Asia Pasifik dan Afrika.

Related Topics