TECH

Kementerian Komunikasi Malaysia Serukan Pemerintah Untuk Sahkan Kripto

Usaha melegalkan aset kripto untuk mendukung kawula muda.

Kementerian Komunikasi Malaysia Serukan Pemerintah Untuk Sahkan KriptoIlustrasi Bitcoin di atas uang ringgit Malaysia. Shutterstock/Harris Hamdan
22 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia baru saja menyerukan kepada pemerintah untuk mengadopsi aset kripto sebagai alat pembayaran yang sah.

“Kami berharap pemerintah bisa mengizinkannya,” kata Zahidi Zainul Abidin, Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Multimedia, saat menanggapi pertanyaan dari anggota legislatif di Parlemen, seperti dikutip dari BNN Bloomberg, Senin (21/3).

Sejauh ini hanya El Salvador yang menetapkan Bitcoin sebagai alat pembayaran sah. Meski demikian, survei Kamar Dagang negara menunjukkan proporsi transaksi dengan Bitcoin hanya 14 persen sejak disahkan pada September 2021.

Dikutip dari cointelegraph, Zahidi pun meminta pemerintah Malaysia melegalkan pengunaan aset yang tidak dapat dipertukarkan (non-fungible token/NFT).

Menurutnya, upaya itu akan secara signifikan mendukung kaum muda. Sebab, industri kripto tumbuh populer di tengah generasi tersebut. Ia juga mengatakan kementeriannya sedang menjajaki cara untuk meningkatkan partisipasi anak muda dalam industri tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia menyilakan otoritas keuangan termasuk bank sentral dan Komisi Sekuritas Malaysia untuk mengatur regulasi kripto, kata Zahidi. Namun, menurutnya, kementeriannya bersedia mengangkat masalah ini karena industri kripto adalah “program bisnis dan keuangan masa depan”.

Adopsi aset digital pada masyarakat Malaysia

Ilustrasi mata uang kripto.
Ilustrasi mata uang kripto. (Pixabay/amhnasim)

Menurut data dari TripleA, perusahaan blockchain di Singapura, sekitar 1 juta warga Malaysia diperkirakan telah memiliki aset kripto. Pada April 2020, Luno, platform pertukaran kripto, mencatatkan kenaikan pengguna 33 persen.

Menteri Keuangan Malaysia, Abdul Aziz, sempat mengatakan bahwa pembayaran dengan aset kripto—seperti Bitcoin dan Ethereum—dianggap ilegal lantaran tidak memenuhi karakteristik universal sebagai uang.

“Secara umum, aset digital bukanlah penyimpan nilai dan alat tukar yang baik. Ini karena aset digital rentan terhadap fluktuasi harga yang bergejolak akibat investasi spekulatif, risiko pencurian karena ancaman siber, dan kurangnya skalabilitas,” katanya.

Di sisi lain, Bank Negara Malaysia sedang berupaya memperkenalkan mata uang digital bank sentral (central bank digital currency/CBD). Pemerintah turut melihat perkembangan blockchain untuk menanggapi tren yang berkembang di industri aset digital.

Sejumlah negara juga telah menyampaikan rencana untuk melegalkan aset kripto. Honduras, misalnya, bersiap mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran sah. Sementara itu, pemerintah Ukraina, Rabu (16/3) mengesahkan undang-undang yang menjadi kerangka hukum bagi perdagangan aset digital.

Related Topics