TECH

Mengenal Implementasi Pajak Kripto di RI dan Fitur Laporan Bukti Pajak

Platform kripto domestik rilis fitur bukti pajak.

Mengenal Implementasi Pajak Kripto di RI dan Fitur Laporan Bukti Pajakilustrasi Kripto (unsplash.com/ Pierre Borthiry Peiobty)
01 February 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Sejumlah platform aset kripto domestik, seperti Tokocrypto dan Indodax, baru-baru ini menerbitkan fitur bukti laporan pajak atas perdagangan aset kripto. Layanan itu diluncurkan sebagai bentuk transparansi kepada nasabah. Lantas, apa itu fitur laporan bukti pajak kripto?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, investor atau trader perlu memahami bahwa perdagangan aset kripto di Indonesia dikenai pajak. Sejak Mei 2022, pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Kripto/

Regulasi tersebut mengatur penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) perdagangan aset kripto. Beberapa pihak yang menjadi subjek pajak kripto adalah pembeli dan penjual aset kripto, serta penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau platform jual-beli aset kripto.

Untuk pembelian aset kripto dikenai tarif PPN sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi jika perdagangan dilakukan melalui pedagang fisik aset kripto (PFAK). Jika bukan melalui PFAK, maka tarif pajaknya 0,22 persen dari nilai transaksi.

Lalu, untuk penyerahan (penjualan) aset kripto, dipungut tarif PPh 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto jika melalui PFAK. Sementara itu, jika penjualan aset kripto dilakukan bukan lewat PFAK, maka tarif PPh-nya 0,2 persen.

Cara menghitung pajak kripto

Ilustrasi aset kripto. Shutterstock/Chinnapong

Untuk lebih mudah memahami pengenaan pajak atas perdagangan aset kripto, bisa disimak contoh sebagai berikut.

Trader A memiliki aset kripto seharga Rp100 juta per keping, dan berencana untuk menjual semuanya melalui PFAK atau bursa aset kripto terdaftar. Maka, ia dikenakan pajak PPh 0,11 persen. Dengan begitu, pajak yang dipungut ketika ia menjual aset dengan nominal tersebut mencapai Rp110.000.

Contoh lain adalah trader B yang berencana untuk membeli aset kripto tertentu seharga Rp100 juta per keping. Maka, trader tersebut akan dikenakan PPN sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi pembeliannya. Sehingga, pajak yang dipungut dari transaksi trader B adalah Rp100.000.

Secara sederhana, jika terdapat transaksi jual beli aset kripto, maka trader akan dikenai pajak PPh dan PPN total mencapai 0,21 persen dari nilai transaksi perdagangannya.  

Menurut regulasi Kementerian Keuangan, yang bertugas untuk memungut serta menyetorkan pajak atas perdagangan aset kripto adalah PFAK alias platform pertukaran aset kripto.

Fitur bukti pajak

Ilustrasi aset kripto. Shutterstock/Chinnapong

Related Topics